Banyak Buruh Tidak Tahan dengan Sistem Kerja Pabrik

Banyak Buruh  Tidak Tahan dengan Sistem Kerja Pabrik

MAJALENGKA - Seiring dengan berubahnya Majalengka menjadi kawasan industri, kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan cukup banyak. Namun beberapa masyarakat kurang memanfaatkan kesempatan tersebut karena hanya sekadar mencari pengalaman. Salah seorang eks pekerja di salah satu perusahaan garmen di Sumberjaya, Winarti (31) mengatakan, jam kerja yang terbagi menjadi tiga shift menjadi alasan dirinya tidak mampu bertahan lama bekerja di sebuah perusahaan. Efektifnya bekerja adalah pagi hingga sore. “Karena kalau bekerja waktu malam kondisi tubuh kurang fit. Pergantian waktu istirahat antara malam diganti siang juga kurang bagus terhadap kondisi tubuh. Makanya saya memilih mundur karena kurangnya kesehatan bagi tubuh,” terangnya kemarin (25/3). Sementara itu, staf HRD PT Wintai, Ustara membenarkan kalau di perusahaannya selalu ada pekerja yang keluar. Baik diputus kontrak oleh manajemen perusahaan sampai mengundurkan diri. Setiap yang akan bekerja disodorkan perjanjian kontrak kerja. “Biasanya tiga bulan kontrak pertama kemudian ada evaluasi. Kalau rapor karyawan itu bagus maka kami berhak memperpanjang kontraknya. Namun beberapa diantaranya memang habis kontrak setiap bulan,” jelasnya kepada Radar. Dari jumlah 1.100 pekerja, selama tiga bulan merupakan kontrak kerja pertama karena perusahaannya masih menerapkan outsourching. Meski demikian, karyawan yang tidak banyak mangkir berpeluang menjadi karyawan tetap. “Perusahaan kami bergerak di pembuatan kaos kaki. Memang rata-rata per bulannya ada saja yang keluar. Kami memberlakukan tiga shift. Padahal kami sudah memberikan kebijakan kepada setiap pekerja bisa menjadi karyawan tetap sesuai dengan klasifikasi dan SOP perusahaan,” ujarnya. Standarnya tergantung pekerja itu sendiri. Ada penilaian dan evaluasi bagi para pekerja. Kalaupun bolos dengan alasan sakit, para pekerja bisa memberikan surat keterangan sakit berikut kuitansi pembayaran yang nantinya akan diklaim BPJS. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: