Dipecat Tanpa Alasan, 6 Aparat Desa Ini Mengadu

Dipecat Tanpa Alasan, 6  Aparat Desa Ini Mengadu

CIREBON - Sedikitnya enam perangkat Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah desa setempat. Namun, pemberhentian mereka tanpa alasan yang jelas. Enam perangkat desa itu adalah Warkim yang menjabat kepala dusun II, Jumadi sebagai Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kamis sebagai Kaur Keuangan, Uci Sanusi sebagai Kaur Kesejahteraan Rakyat, Supendi sebagai Kaur Umum, dan Upik Suki sebagai Kaur Pemerintahan. Kaur Umum Desa Wanasaba Kidul, Supendi mengaku, dirinya mendapat surat pemberhentian dari kuwu tertanggal 22 Januari 2016. Tapi, dalam surat tersebut tidak dijelaskan satu alasan pun kenapa dirinya diberhentikan. Padahal, kuwu tersebut baru dilantik pada 16 Desember 2015 lalu. “Ini kan aneh, masa diberhentikan tidak ada alasan yang jelas,” ujar dia saat mendatangi kantor Radar, Senin (28/3). Yang aneh lagi, sebelum diberhentikan kuwu justru menyodorkan surat pengunduran diri kepada enam perangkat desa untuk mengundurkan diri. Padahal, hakekatnya ajuan pengunduran diri itu dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Tapi, ini justru terbalik. “Kalau karena keputusan pemberhentian secara sepihak, maka saya laporkan persoalan ini ke BPMPD dan camat,” katanya. Dia menyampaikan, bahwa camat sudah pernah berkomunikasi dengan kuwu, agar persoalan ini adem dengan cara memberikan pesangon kepada enam perangkat desa Rp15 juta perorang. Saat itu, sudah oke. Tapi, dalam satu jam pemikiran kuwu berubah lagi. “Padahal, saya mengabdi di desa sudah 14 tahun tapi diberhentikan sepihak. Sementara rekan saya ada yang sudah mengabdi 18 tahum 20 tahun dan 21 tahun. Kalau kita salah, apa saja kesalahan kami sebutkan. Saat kuwu ditanya seperti itu, alasan kuwu belum siap menyelesaikan masalah ini,” ucapnya. Sementara itu, pendamping enam perangkat desa yang dipecat sepihak, Drs Mamay Kusmayadi mengatakan, apa yang dilakukan kuwu memberhentikan enam perangkat desa tanpa alasan merupakan kesalahan yang fatal. Sebab, di dalam Perbup nomor 121 tahun 2015 tentang perangkat desa pasal 26 ayat 1 menyebutkan, perangkat desa diberhetikan dengan tiga hal. Yakni, meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhetikan. Kemudian di dalam ayat dua huruf c (diberhentikan, red) karena, telah berumur 60 tahun, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak memenuhi lagi sebagai perangkat desa, melanggar larangan bagi perangkat desa. Kemudian dinyatakan, sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Lah enam orang perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan tadi semuanya tidak memenuhi unsur. Jadi ini bisa dipersoalkan lebih lanjut, karena cacat hukum,” jelasnya. Ditambah lagi, ada surat edaran bupati perihal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Di dalam surat edaran tersebut tertulis pada poin dua, bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa agar tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Kaur Umum Desa Wanasaba Kidul, Amak mengatakan, pemberhentian enam perangkat desa itu bukan karena keinginan pemerintah desa. Tapi, persoalan itu bermula ada tiga perangkat desa yang meminta mengundurkan diri, mereka adalah Kamis, Warkim dan Jumadi. \"Jadi bukan dipecat. Selain itu, tiga orang lainnya yang hanya ikut mengundurkan diri karena rasa solidaritas,\" kata Amak. Dia mengatakan, awalnya tidak ada pergantian perangkat. Kala itu, masih dalam bentuk negosiasi lantaran kepala desanya baru dilantik. Sebab, keinginan kuwu yang baru ingin ada pembaharuan perangkat. Amak menjelaskan, mereka yang mengundurkan diri akhirnya digantikan dengan perangkat lain. Mengingat kekosongan perangkat desa berdampak pada pelayanan di desa. \"Mau tidak mau kuwu harus mengangkat perangkat baru. Tapi, pengangkatan enam perangkat desa yang baru masih dalam proses,\" katanya. Disinggung, apa yang menjadi dasar pemberhentian secara sepihak itu, Amak mengaku tidak mempunyai kewenangan menjawab hal tersebut. \"Saya tidak bisa menjelaskan itu, karena yang bisa menjawab adalah kuwu. Tapi, kalau dari kronologis pemberhentian. Ya tadi seperti apa yang saya sampaikan,\" tukasnya. Ditambahkannya, sementara ini kuwu Desa Wanasaba Kidul belum ditemui lantaran masih sibuk. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: