Larangan Bupati Sunjaya Terkesan Basa-Basi

Larangan Bupati Sunjaya Terkesan Basa-Basi

SUMBER – Larangan keras Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam kegiatan partai politik, dianggap oleh sebagian kalangan terkesan sumir. Praktisi hukum dari LBH Yustitia Cirebon, Bayu Kresnha Adhiyaksa mengatakan, larangan bupati yang ditunjukkan kepada para PNS yang ada di Kabupaten Cirebon agar tidak terlibat berbagai aktivitas partai politik haruslah jelas. Artinya, aktivitas partai politik seperti apa yang dilarang oleh bupati? “Jika hanya menghadiri undangan partai politik, itu hal yang wajar dan biasa,” katanya. Jika acuan yang digunakan oleh bupati mengenai larangan tersebut adalah PP No 53 Tahun 2010 tentang larangan PNS, tentu tidak masuk akal. Karena, dalam aturan tersebut yang dilarang oleh PNS adalah masuk sebagai anggota partai politik dengan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) atau mengikuti kampanye partai politik. “Kalau kegiatannya seremonial misalnya, belum ada aturan yang melarang PNS untuk hadir dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya. Pihaknya menekankan bupati dalam mengeluarkan pernyataan, harus dilandasi pikiran yang jernih dan referensi yang mumpuni. Sehingga, masyarakat pun mengerti dan paham mengenai apa yang disampaikan oleh seorang kepala daerahnya. “Kalau saya melihat, ini lebih bersifat emosional belaka,” tegasnya. Sebelumnya, dalam satu sesi wawancara dengan koran ini, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menghadiri acara atau rapat partai politik. Sunjaya mengimbau agar kepala dinas ataupun PNS lebih fokus bekerja untuk membangun Kabupaten Cirebon. “Tidak boleh kepala dinas atau PNS yang menghadiri acara atau rapat partai politik. Kecuali Kesbanglinmas itu juga sesuai undangan jika bupati atau wabup dan sekda halangan hadir boleh diwakilkan Kesbanglinmas,” kata bupati yang diterbitkan oleh koran ini pada (26/3) lalu. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: