Diberhentikan karena Tidak Bisa Tunjukkan LPj

Diberhentikan karena Tidak Bisa Tunjukkan LPj

Turmudi : Silakan ke PTUN, Saya Punya Buktinya Kok TALUN – Polemik pemberhentian enam perangkat Desa Wanasaba Kidul secara sepihak membuat gerah pihak yang bersangkutan. Kuwu Desa Wanasaba Kidul, Turmudi SPd I akhirnya angkat bicara.  Dia mengatakan, pemberhentian enam perangkat Desa Wanasaba Kidul bukan tanpa alasan. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban (LPj) selama kerja baik itu secara bulanan maupun tahunan. Tujuan meminta LPj itu karena dirinya ingin melihat apa saja program yang sudah teralisasi. Sementara untuk membangun desa, harus ada acuan dari pemerintahan sebelumnya sebagai tolak ukur ke depan. Apalagi, dirinya baru beberapa bulan saja menjabat sebagai kuwu. Ketika tidak ada kerja sama yang baik, apakah itu salah satu bentuk kerja sama? “Wajar saya ingin lihat LPj perangat desa, karena saya ingin sharing. Tapi, mereka justru tertutup dengan saya. Sebetulnya ini instansi pemerintahan desa apa jualan kangkung,” kata Turmudi, saat ditemui di balai desa, Selasa (29/3). Dia mengatakan, sebetulnya tidak ada rencana memberhentikan mereka semua. Karena semuanya, masih dalam tahap negosiasi. Sayangnya, mereka justru memilih tidak masuk kerja. Awalnya, ada tiga perangkat desa yang dinegosiasi. Kemudian disusul dengan tiga perangkat desa lainnya. “Kita sudah ada pendekatan dan berusaha untuk damai. Ayo bareng-bareng membangun desa. Tapi, mereka justru menentang saya. Pada dasarnya mereka tidak bisa diajak kerja sama,” tukasnya. Merasa tidak puas, enam perangkat desa itu akhirnya tidak berangkat kerja. Karena ada enam jabatan yang kosong. Terpaksa, kekosongan itu harus diisi mengingat pelayanan masyarakat harus tetap terpenuhi. Untuk mengisi jabatan itu, maka enam perangkat desa sebelumnya harus dinonaktifkan dulu. “Kalau dikosongkan terus kasihan masyarakat. Apalagi, kekosongan itu tidak terisi selama tiga minggu terakhir. Meski demikian, jabatan dengan orang baru itu hanya baru dibuat surat tugas saja,” tuturnya. Terkait surat permohonan pengunduran diri yang awalnya dibuat oleh kuwu, karena itu merupakan tawaran kepada enam perangkat desa. Artinya, ketika mereka tidak bisa membuat surat pengunduran diri akan dibuatkan. “Permintaan pengunduran itu bukan atas keinginan saya. Tapi, mereka,” katanya. Dia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan juga mereka akan mem-PTUN-kan perkara ini. “Terserah saja, orang saya punya buktinya kok, mereka gak pernah hadir. Apalagi, mereka tertutup soal LPj,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: