Gaji Tenaga Penggerak Desa Masih di Bawah UMK

Gaji Tenaga Penggerak Desa Masih di Bawah UMK

KUNINGAN - Pemkab Kuningan harus memperhatikan keberadaan Tenaga Penggerak Desa. Sebab, peran mereka dalam memperkuat petugas lapangan keluarga berencana sangat terasa. Tugas TPD sama seperti PLKB, yakni memberikan motivasi, komunikasi, informasi dan edukasi. Mereka juga mengingatkan akseptor KB, apabila sudah waktunya untuk mengunakan alat kontrasepsi seperti suntik atau pil. “Di Kuningan ada 100 orang TPD, seharusnya ada perhatian lebih dari Pemkab Kuningan. Salah satunya dengan penambahan gaji setiap bulan,” ucap Kabid Advokasi Penggerakan dan Informasi BKKBN Jabar Drs Rudi Budiman kepada Radar Kuningan, usai menghadiri Pencanangan Kampung KB di Aula Wisma Permata Kuningan, kemarin (29/3). Rudi menerangkan, saat ini gaji TPD hanya Rp800 ribu yang dibayar oleh Pemprov Jabar. Harusnya ada penambahan dari Pemkab Kuningan dan besarannya tergantung kemampuan. Kalau tidak bisa sebesar UMK Kuningan yakni Rp1.364.760, mungkin nambah Rp200 ribu sehingga Rp1 juta. Daerah lain seperti Majalengka, Bogor, Karawang, Bandung, dan Subang ada penambahan Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. “Tugas mereka berat sehingga sudah seharusnya ada penghargaan dari Pemkab Kuningan,” terangnya. Dijelaskannya, program pengangkatan TPD merupakan hasil kebijakan gubernur karena melihat petugas KB di lapangan minim. Pengangkatan TPD juga sempat menjadi masalah dan ingin dihilangkan. Namun pemprov mempertahankan karena kehadirannya sangat penting dalam mendukung program KB. “Andai tidak ada penambahan jumlah TPD, harusnya pihak Pemkab Kuningan memberdayakan PNS yang selama ini kelebihan. Dengan meberdayakan mereka akan ada dua keuntungan yakni mereka produktif dan pemkab tidak mengeluarkan dana,” jelasnya. Terpisah, Sekretaris BKBPP Drs Dede Rusyono MSi membenarkan gaji TPD hanya Rp800 ribu. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai gaji karena kebijakan pemerintah. “Namun yang pasti peran mereka selama ini sangat membantu,” akunya. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: