Begini Caranya Ngurus Izin Lewat Online di Kota Cirebon
LEMAHWUNGKUK - Peraturan Walikota (Perwali) yang ditunggu oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), akhirnya rampung. Perwali itu dinantikan sebagai syarat sah perizinan online mulai berlaku. Bila sudah diberlakukan, seluruh perizinan yang berada di BPMPPT, bisa diurus secara online. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun perangkat sudah siap sejak tahun 2015, perizinan online belum dapat berjalan karena menunggu aturan terkait. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, proses perwali cukup panjang. Setelah melengkapi berbagai bagian yang ada dalam aturan tersebut, akhirnya Perwali Nomor 12/2016 tersebut resmi berlaku. “Pak Wali sudah menandatangani Perwali Perizinan Terpadu hari ini,” ucap Yuyun, kepada Radar, Senin (28/3). Perwali tersebut ditetapkan tanggal 28 Maret 2016 dan akan diundangkan pada 30 Maret 2016. Dasar aturan tersebut, dapat menjadi referensi baru bagi SKPD terkait seperti BPMPPT. Atas hal ini, Kepala BPMPPT Kota Cirebon, Ir Yati Rohayati akan melakukan konsolidasi. Pentingnya perwali dimaksud, karena mengatur mekanisme dan teknis perizinan online secara rinci dan jelas. Tanpa adanya perwali, perizinan online tidak dapat berjalan. Tidak hanya perizinan online, potensi daerah menjadi bagian dari promosi untuk menarik investasi. Perizinan online lebih transparan, murah, mudah dan cepat. Dalam hal ini, PTSP menjadi instrumen wajib yang dilakukan secara online. PTSP mengangkat prinsip keterpaduan, ekonomis dan koordinasi. Dalam pelayanan perizinan satu pintu juga, ada pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksebilitas. Sedangkan, untuk ruang lingkupnya meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan. Saat ini, peraturan daerah terkait sudah ada. Dengan adanya perwali, penerapan sistem online secara luas dan menyeluruh. Terlebih dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlaku, informasi menjadi kekuatan utama mempromosikan potensi daerah. Karena itu, BPMPPT memberikan kemudahan dalam mengurus seluruh perizinan dalam upaya menarik investor dalam dan luar negeri. Menghadapi era MEA pasar bebas ASEAN tersebut, BPMPPT mempersiapkan diri. Diantaranya membuat Sistem Pelayanan Informasi Perizinan dan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Dengan sistem perizinan online, semua lebih transparan, mudah dan akuntabel. Saat ini BPMPPT memiliki enam bidang perizinan dengan 24 item perizinan dari 60 perizinan yang ada. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: