Bagian Umum: Alun-alun Bukan untuk Parkir

Bagian Umum: Alun-alun Bukan untuk Parkir

Melanggar Perda, Pemkot-DKM At Taqwa Perlu Berunding KEJAKSAN – Grass block yang terpasang di Alun-alun Kejaksan mulai rusak. Alun-alun yang sempat ditata menjelang HUT ke-645 Kota Cirebon itu, kini beralih fungsi jadi lahan parkir. Padahal, setelah dipasangi grass block sudah tidak diperbolehkan ada aktivitas selain upacara dan olahraga. “Kami pengelola Alun-alun Kejaksan. Fungsinya sudah jelas. Selain itu tidak boleh,” ucap Kepala Bagian Umum Setda Kota Cirebon Dra Santi Rahayu, didampingi Kabag Humas Ma’ruf Nuryasa AP, kepada Radar, Kamis (31/3). Santi mengatakan, dalam amanat Perda 2/2015 pasal 3 ayat (6) menyebutkan Lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga, hanya boleh sebagai tempat kegiatan upacara memperingati hari besar nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemkot Cirebon. Mengacu pada perda, Alun-alun jelas bukan untuk lahan parkir. Bahkan, pihaknya akan membahas bersama SKPD terkait agar membuat portal maupun pagar keliling dengan tinggi setidaknya 50 cm. “Posisi lapangan Kejaksan lebih tinggi dari area sekitarnya, dimaksudkan agar tidak menjadi tempat parkir kendaraan. Tapi kok malah dipasang alat supaya mobil bisa naik,” sesalnya. Terkait grass block Alun-alun Kejaksan yang mulai rusak, bagian umum tidak memiliki anggaran untuk perbaikan. Anggaran pemeliharaan yang ada hanya cukup untuk pengecetan dan kebersihan sehari-hari. Meskipun demikian, Bagian Umum Setda akan berkoordinasi dengan DKM Masjid At-Taqwa untuk mencari solusi atas persoalan yang ada. Selama ini, Santi Rahayu pihaknya menerima banyak usulan untuk perbaikan Alun-alun Kejaksan. Diantaranya membuat basement atau parkir bawah tanah. Dengan adanya basement, alun-alun akan lebih cantik dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasukan parkir. Tidak hanya itu, pembuatan basement parkir di alun-alun dapat mengakomodir kebutuhan lahan parkir jamaah Masjid At-Taqwa. “Itu menjadi semacam kantong parkir baru. Siapapun bebas parkir di situ. Tapi itu baru usulan,” terangnya. Masjid At-Taqwa merupakan ikon Kota Cirebon. Karena itu, lanjut Santi Rahayu, lapangan Kejaksan harus ditata agar lebih baik dan terlihat menarik. Tidak hanya membuat basement, bisa pula dibuat air mancur atau unsur estetik lainnya. Untuk kerusakan paving block, rencananya akan diusulkan perbaikan melalui APBD Perubahan tahun 2016. Hal teknis terkait pembahasan tersebut, Bagian Umum Setda akan berkoordinasi dengan DKM Masjid Raya At-Taqwa. Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya At-Taqwa Cirebon, Ahmad Yani MAg menyadari, lahan parkir untuk jamaah masjid sangat minim. Sehingga, perlu dipikirkan solusi untuk masalah ini. “Ada keluhan paving block alun-alun rusak karena menjadi tempat parkir, itu harus dicarikan solusinya. Alun-alun tanpa masjid At-Taqwa juga tidak akan menarik,” ucapnya. Yani meminta pemkot mengambil kebijakan tegas tanpa mengorbankan siapapun. Artinya, untuk parkir jamaah harian masjid At-Taqwa, ada sarana jogging track di samping Alun-alun Kejaksan. Jogging track ini bisa dipakai untuk parkir. Sarana tersebut sebenarnya cukup untuk parkir harian jamaah. Namun, di situ ada Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan, Yani mendengar informasi PKL di sekitar Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini akan dimasukan ke Alun-alun Kejaksan. “Kalau ini terjadi, sedikit banyak akan mengurangi ruang parkir jamaah harian Masjid At-Taqwa,” tandasnya. Meskipun demikian, Yani meminta Pemkot Cirebon tetap memikirkan solusi terbaik untuk PKL agar bisa berjualan. Pada sisi lain, parkir jamaah harian tetap terakomodir dan tidak masuk ke paving block Alun-alun Kejaksan. “DKM masjid At-taqwa dan pemkot perlu duduk bersama mencari solusi terbaik untuk persoalan parkir ini,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: