Tarif Parkir Bakal Naik
Dewan Kebut Selesaikan Raperda Retribusi KEJAKSAN – Di tengah kabar rencana kenaikan BBM, DPRD Kota Cirebon berencana menaikkan tarif parkir. Rencana ini mengemuka dalam pembahasan raperda retribusi. Anggota pansus retribusi, P Yuliarso menjelaskan, yang akan dinaikkan jenis retribusi parkir badan jalan. Untuk motor, dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000. Begitu juga dengan mobil, dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Sedangkan retribusi jenis lain masih belum ada pembahasan. Termasuk retribusi pasar. “Yang jelas parkir motor akan naik dari Rp500 menjadi Rp1.000. Sedangkan mobil dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Yang dibahas soal kenaikan baru tarif parkir,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (5/3). Untuk tarif puskesmas, Yuliarso memastikan tidak akan mengalami kenaikan. Tarifnya masih Rp4.000 untuk sekali kunjungan ke puskesmas. Pihaknya menargetkan raperda akan rampung dibahas tanggal 10 Maret mendatang. Yuliarso tidak menampik penyetopan pungutan retribusi yang dilakukan pemkot belum efektif. Masih menemukan di lapangan, parkir tetap memungut retribusi. Praktiknya juru parkir (jukir) tetap menyetorkan kepada petugas yang biasa menarik retribusi. Dirinya bahkan sempat menanyakan kepada salah satu jukir, belum tahu dan tidak mendapat sosialisasi dari pemkot. “Kalau puskesmas dan Rumah Sakit Gunung Jati sudah menyetop total,” tandasnya. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIp MSi. Menurut Edi retribusi parkir yang sedang dibahas, sebenarnya sudah ada penyesuaian tarif, dari Rp500 menjadi Rp1.000. Karena dalam praktiknya banyak masyarakat yang bayar parkir Rp1.000 dan jukir tidak menyerahkan pengembalian Rp500. “Bukan naik, tapi penyesuaian,” elaknya. Namun, Edi menegaskan prioritas utama sebenarnya adalah menyelesaikan perda retribusi. Menyesuaikan Undang-Undang yang ada di atasnya. Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan studi komparasi tentang retribusi. JUKIR KAGET Surat edaran dari wali kota Cirebon tentang pemberhentian penarikan retribusi, khususnya retribusi parkir membuat jukir di Pasar Kanoman, Naswita kaget. Warga Suranenggala Lor ini mengatakan, sempat takut lahan kerjanya hilang. Pria yang sudah 11 tahun menjadi juru parkir ini mengatakan, bila memang nantinya masyarakat sudah tidak membayar jasa parkir, maka dia kehilangan mata pencahariannya. “Kita mau lari ke mana kalau ini ditutup?” katanya. Terlebih, kata dia, saat ini hampir seluruh harga kebutuhan naik. Belum lagi, tarif BBM dan tarif lainnya juga akan naik. Namun, kata dia, karena ada surat edaran dari wali kota, maka pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Naswita, memang tidak memungut, tapi kalau ada masyarakat yang memberinya uang sebagai jasa menjaga motor, dia terima. “Ya beberapa hari ini kayak gini mba pendapatannya. Paling banyak Rp40 ribu. Bisa sampai Rp25 ribu juga sudah untung,” tuturnya. Meski sudah tidak menyetorkan ke pihak Dishubinfokom, namun kata dia, pendapatan yang diterimanya menurun. Senada, Rico Riyanto juga merasa kalau pendapatannya menurun hingga Rp50 persen. Bila hari-hari biasanya dia mampu mendapatkan Rp70 ribu, kini paling banyak Rico mendapatkan Rp40 ribu. Dia mengatakan, masyarakat saat ini sudah banyak yang sadar penarikan retribusi parkir di badan jalan sudah dihentikan. Tak jarang Rico menjumpai masyarakat yang tidak membayar. “Mereka bilang, katanya gratis. Jadi ya sudah. Kita juga nggak memaksa memungut. Kalau memang dibayar ya terima kasih, tetapi kalau tidak, juga nggak masalah,” tuturnya. Rico mengatakan, dirinya juga berusaha tetap memberikan pelayanan yang maksimal meski penarikan retribusi dihentikan. “Wong ini pencaharian kita, makanya tetap kita pertahankan,” tuturnya. Apalagi, kata dia, saat ini dirinya masih sedang menempuh kuliah di IAIN jurusan IPS Tarbiyah semester 6. Maka, Rico harus berusaha mencukupi kehidupan sehari-harinya dengan uang yang didapat dari pendapatannya menjadi jukir. “Ya dicukup-cukupin saja mba. Orang tua juga sudah nggak kerja, jadi saya serahkan saja semuanya ke orang tua. Yang penting ada untuk makan,” tukasnya. Juru parkir lainnya, Wedi juga merasa kalau pendapatannya dua hari ini menurun. Misalnya saja, bila sehari-hari dia mampu mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu, kini hanya mendapat Rp30 ribu. “Ya menurun mba. Ngaruh ke pendapatan,” tukasnya. Sementara, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi, Agus Gumelar mengatakan, sejak diedarkannya surat edaran dari wali kota, pihaknya sudah tidak menerima setoran dari tukang parkir. Sejak Jumat lalu pihaknya terus melakukan sosialisasi face to face pada juru parkir agar tidak menarik retribusi. “Yang pasti per tanggal 2 Maret kemarin, kita sudah tidak menarik retribusi parkir lagi. Dan juru parkir sudah kami berikan edaran serta sosialisasi dan mungkin besok masih akan kami lanjutkan sosialisasinya,” tuturnya. Saat ditanya adakah sanksi untuk juru parkir yang masih menerima pemberian dari pengguna jasa parkir, Agus enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan, sudah tegas melarang juru parkir untuk menarik biaya. “Intinya sudah kami berikan surat edaran, dan kami tegaskan juru parkir tidak boleh memungut,” tukasnya. Terpisah, dihubungi via sambungan telepon, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt mengatakan, pengawasan dan pencegahan terjadinya pungutan liar berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Satpol PP adalah SKPD yang bertugas menegakkan perda dan peraturan wali kota. Dengan adanya edaran ini pasti mereka juga akan bertugas menertibkan,” jelasnya. Politisi PKS ini mengatakan, saat ini pihak legislatif khususnya panitia khusus sedang fokus menyelesaikan raperda. Azrul juga yakin kalau OPD terkait tidak akan berani melakukan pungutan retribusi. “Karena saat ini masyarakat sudah banyak yang tau,” pungkasnya. (abd/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: