Kejaksaan Diminta Serius Tangani Galian C Gunung Petot

Kejaksaan Diminta Serius Tangani Galian C Gunung Petot

SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber diminta untuk tegas dan transparan dalam menangani kasus pelanggaran lingkungan di Gunung Petot, Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukuhpuntang. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindaklanjut proses hukum yang sedang dijalani. Hal ini disampaikan oleh Moh Yakub Presiden BEM Untag 45’ Cirebon, kepada Radar (5/3). Menurutnya, dari hasil pantauan terakhir ke Kejaksaan Negeri Sumber bahwa saat ini berkas kasus tersebut masih dalam tahap P 19 dan masih menunggu ke tahap P 21. Namun, ia menginginkan agar masyarakat sama-sama ikut berpartisipasi mengontrol jalannya proses hukum tersebut. “Jangan sampai kasus ini dipetieskan,” tuturnya. Jika berbicara dampak dari pelanggaran lingkungan ini, lanjut dia, sangat berbahaya terutama pada ekosistem yang ada dalam kawasan tersebut. Terlebih, keberadaan ekplorasi tambang golongan C ini tak berizin. “Jelas ini pencurian lingkungan yang dilakukan selama 1,5 tahun,” imbuhnya. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sumber untuk menegakkan hukum dan tidak menutup-nutupi perkembangan kasus ini. “Biarkan terbuka dan transparan, sehingga masyarakat tahu,” ungkapnya. Sementara, di tempat terpisah salah satu jaksa yang menangani kasus kerusakan lingkungan di Gunung Petot, Azwar mengatakan secara singkat  bahwa saat ini masih di tahap P 19 karena masih banyak alat bukti dan keterangan saksi yang belum lengkap. “Berkas masih di tangan penyidik karena masih banyak alat bukti yang belum lengkap,” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: