Walikota Azis Mengaku Difitnah Orang Dekatnya
KEJAKSAN – Tanah di Jl Dr Ciptomangunkusumo tepat di depan eks kantor Bappeda, kembali diungkit mahasiswa. Mereka ingin agar tanah itu kembali dikuasai pemerintah kota untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Menanggapi tuntutan mahasiswa, Walikota, Drs Nasrudin Azis SH merinci kronologis tanah seluas 1.770 meter persegi tersebut. Diungkapkan dia, kepemilikan tanah menunjukan milik R Sopiah dan tercatat di Kabupaten Cirebon. Namun, atas upaya PD Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat akhirnya memblokir sertifikat tanah persil 50 yang tercatat atas nama R Sopiah tersebut. “Ketika itu PD Pembangunan diberikan kesempatan mengajukan ke pengadilan. Namun, tidak mengajukan sehingga putusan PTUN Bandung tidak bisa dijadikan pertimbangan menunda proses sertifikat atas nama R Sopiah atau ahli warisnya,” jelas Azis, saat menerima mahasiswa di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa (5/4). PD Pembangunan, lanjut Azis, kesulitan berhadapan dengan R Sopiah yang memiliki data lengkap. Karena itu, diadakan pertemuan. Namun, tiba-tiba emosi walikota meluap saat menyebut adanya upaya provokasi penghasutan yang dilakukan orang dekatnya. “Orang itu menuduh saya menjual tanah mendapatkan miliaran rupiah. Saya difitnah dan dinistakan,” dengan nada sedikit tinggi. Padahal, kata Azis, tidak pernah ada upaya jual beli. Upaya yang dilakukan selama ini adalah penyelesaian proses sengketa. Adapun nilai Rp4 miliar yang diterima Pemkot Cirebon melalui PD Pembangunan, merupakan bentuk penyelesaian sengketa. Dana tersebut masuk kas daerah untuk kepentingan penyertifikatan aset-aset PD Pembangunan. Dengan luas 1.770 meter persegi, tanah disamping SMKN 2 itu mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tersebut yang masuk Kabupaten Cirebon. Yaitu sejumlah Rp1,4 juta permeter. Dikalikan 1.770 sama dengan sekitar Rp2,4 miliar. “Kita dapat pemasukan Rp4 miliar. Berarti kita untung. Uang itu masuk kas daerah dengan pembayaran bertahap,” terang Azis. Proses sengketa tersebut, lanjutnya, sudah dimulai sejak tahun 2004. Putusan PTUN yang diajukan PD Pembangunan menyatakan menggugurkan sertifikat atas nama Junaidi. Putusan itu tidak menetapkan tanah itu milik PD Pembangunan. Azis menegaskan, saat mengambil kebijakan penuh pertimbangan. “Demi Allah, tidak ada niatan saya bermain-main dengan tanah,” ucapnya lantang. Sebelum hearing, mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) sempat melakukan aksi di depan balaikota. Koordinator aksi FMD, Kiki Riski Surazat mengatakan, Kota Cirebon sangat kekurangan RTH. Padahal, amanat dalam UU 26/2007 tentang RTH mengamanatkan minimal 20 persen lahan yang ada menjadi RTH. Saat ini, baru 9 persen saja yang menjadi RTH. Karena itu, FMD mendesak agar lahan kosong disamping SMKN 2 menjadi RTH. Namun, ternyata lahan tersebut milik swasta dan dijual Pemkot Cirebon dengan tujuan yang belum jelas. Karena itu, mahasiswa mendesak dua hal. Pertama, meminta dikembalikannya lahan di Jalan Cipto tersebut dan dijadikan RTH. Kedua, eksekutif membatalkan semua perjanjian yang berhubungan dengan penjualan tanah di Jalan Cipto itu. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: