Dewan Segera Panggil BKKPD
Polisi Diminta Proaktif Usut Kasus SK CPNS Palsu SUMBER – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon akan mengagendakan untuk memanggil Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKKPD) terkait aduan masyarakat tentang SK CPNS palsu. “Ada kemungkinan komisi I memanggil BKKPD sesuai jadwal yang ada di Bamus dan akan diagendakan bulan depan,” ujar anggota komisi I Sutadi MMPd kepada Radar, kemarin. Menurut dia, agenda pemanggilan pihak-pihak terkait itu guna mencari solusi bersama dari permasalahan SK CPNS palsu yang mencuat di masyarakat. Ia memastikan bahwa praktik jual-beli SK CPNS merupakan pelanggaran prosedur dan bersifat ilegal. Ketua Fraksi PKB ini berharap agar masyarakat memahami falsafah dasar dari tes penerimaan CPNS dengan tidak menggunakan cara instan dan menyalahi prosedur seperti jual-beli SK. “Itu jelas salah dan menyalahi prosedur yang ada,” ungkapnya. Lanjut dia, komisi I akan menyikapi kasus SK CPNS palsu yang mencuat saat ini. Di mana ada seseorang mendapatkan SK CPNS palsu atau tidak terdaftar di BKKPD namun telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Komisi I sudah menyikapi secara serius kasus tersebut dengan mempertanyakan permasalahan itu kepada pajabat di BKKPD. “Ternyata di sana juga komplain bahwa itu oknum luar yang mengatasnamakan BKKPD saja,” ujarnya. Kedepan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut agar jangan sampai kejadian serupa kembali terulang. “Kita akan lakukan kajian sekaligus introspeksi,” tandasnya. Berdasarkan analisis komisi I bersama BKKPD dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, ujar dia dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Cirebon mengalami inefisiensi PNS sebanyak 71 persen dari 17 ribu lebih PNS yang ada saat ini. Selain itu, sejak tahun 2010, dewan dan Pemda menyepakati untuk mengawal seluruh proses penerimaan PNS mulai dari pendaftaran sampai pengumuman secara terbuka dan bersama-sama. “Setiap seleksi sampai passing grade, dewan dan BKKPD membubuhkan paraf sampai besok peng-SK-an untuk siapa-siapa yang bisa masuk juga kita kawal. Jadi betul-betul clean prosesnya,” beber Sutadi. Sementara itu, anggota komisi I dari Fraksi Partai Hanura, M Insyaf Supriyadi SH memastikan tahun 2012 tidak ada penerimaan PNS. “Kalau tahun 2011 memang ada kuotanya,” ucapnya. Insyaf tidak ingin menilai permasalahan jual-beli SK PNS yang sedang ramai diperbincangkan, karena ia merasa tidak mengetahui permasalahan tersebut. Namun, ia berandai-andai, kalaupun ada penerimaan PNS dan ada SK maka itu dipastikan palsu. Jika sudah palsu, arahnya bisa saja penipuan ataupun hal-hal yang kaitannya dengan persoalan hukum lainnya. Sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati terhadap situasi yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu. Insyaf mengaku belum mengetahui persis tentang kasus yang menimpa saudaranya Iin Solihin. Namun, ia menggarisbawahi kalaupun ada yang seperti itu, maka ia menyatakan hal tersebut tidak benar. Sementara praktisi hukum pidana Unswagati, Harmono SH MH meminta polisi bertindak proaktif terhadap masalah tersebut. Pasalnya, jual-beli SK PNS telah meresahkan masyarakat luas. Untuk itu, diperlukan kesungguhan dari aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini. “Ini sudah jelas, ada bukti fisik berupa SK CPNS yang ternyata tidak terdaftar di BKKPD, ada pihak yang dirugikan. Maka di sini saya rasa perlu agar polisi melakukan tindakan proaktif, tidak usah menunggu adanya laporan,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: