Dana Desa Telat, Pamong Desa Terpaksa Ngutang
MAJALENGKA – Pencairan dana desa tahun 2016 nampaknya tidak akan turun dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih mengkaji petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pola penyaluran dana desa di tahun 2016 yang baru diterbitkan akhir Maret lalu. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menuturkan, beberapa perubahan pola penyaluran dana desa yang paling mendasar adalah penyaluran dana desa di tahun 2016. “Dalam mekanisme penyaluran dana Desa tahun ini diregulasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016. Beberapa cara penyaluran yang diatur di dalamnya mengalami perubahan. Diantaranya yang mendasar adalah tahapan penayaluran. Jika tahun lalu disalurkan tiga tahap, tahun ini disalurkan dalam dua tahap saja,” kata Gatot. Teknisnya, penyaluran pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Namun jika diamati dalam PMK tersebut, penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 60 persen mestinya dilakukan Maret. Kenyataanya hingga jelang pertengahan April ini, belum ada kejelasaan apakah dana desa tesebut sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dalam pasal berikutnya dijelaskan jika penyaluran dana desa dari RKUD tersebut mesti disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), dilakukan paling lambat tujuh hari setelah dana desa diterima RKUD dari pemindahbukuan (transfer) anggaran RKUN (rekening kas umum negara). Gatot mengaku pihaknya masih menyiapkan penyusunan peraturan bupati (Perbup), yang mengatur tentang penetapan dan pembagian dana desa yang akan didapatkan masing-masing desa. Sekaligus mengganti Perbup sebelumnya Nomor 9 Tahun 2015 karena dana desa yang akan didapat masing-masing desa jumlahnya bertambah dibanding tahun sebelumnya. “Saat ini sedang kita kaji PMK-nya, kemudian menyusun Perbup perubahan atas perbup tahun sebelumnya yang mengatur besaran dan alokasi yang akan didapat masing-masing desa. Ada juga beberapa desa yang masih ditunggu RAPBDes-nya untuk kelengkapan penyusunan besaran dan pengalokasian dana desanya, karena besaran dana tidak flat tapi proporsional untuk masing-masing desa,” jelasnya. Keterlambantan pencairan Dana Desa tahun 2016 dikeluhkan para pamong desa. Dampaknya, para pamong desa di Kabupaten Majalengka harus menggunakan dana talangan saat bertugas. Sebagian pamong desa menganggap tidak aneh pencairan dana desa termasuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa terlambat, sebab tahun-tahun sebelumnya selalu begitu. “Karena siltap belum bisa dicairkan, berbagai kebutuhan desa untuk menjalankan tugas dari Januari sampai Maret sering ditalangi dari saku pribadi atau ngutang. Darimana desa punya uang untuk menanggulangi keterlambatan siltap, kalau bukan nganjuk (utang, red),” ungkap Yoyo Darwayo, Kaur Aset Desa Ligung Lor Kecamatan Ligung Minggu (10/4). Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka bisa mengusahakan agar dana desa bisa cepat dicairkan. Selain melengkapi administrasi desa, para pamong desa saat ini tengah sibuk dengan pembinaan masyarakat. (azs/bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: