Kasus BPJS Subang, Satu Jaksa Kena

Kasus BPJS Subang, Satu Jaksa Kena

SAAT penyidikan kasus suap PT Brantas Abipraya terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih berjalan, wajah korps Adhyaksa kembali tercoreng. Kali ini seorang jaksa asal Kejati Jawa Barat tertangkap operasi KPK karena diduga menerima suap. Jaksa perempuan berinisial D itu merupakan tim jaksa penuntut umum kasus penyalagunaan dana BPJS Kesehatan di Pemkab Subang. Informasinya, D ditangkap KPK usai menerima suap dari seorang perantara. Belum diketahui pasti berapa uang yang diterimanya Dalam operasi itu ikut diamankan pula seorang perantara yang memberikan uang ke D. Pihak Kejati Jawa Barat telah membenarkan ada jaksa yang diangkut KPK ke Jakarta. Namun mereka menyebut D hanya menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus BPJS Subang. Nah, selain jaksa D, KPK juga membawa jaksa berinisial F yang bertugas di wilayah Kejati Jawa Tengah. F ini diduga menjadi penyambung antara D dan pihak yang berkepentingan dalam kasus BPJS Kesehatan. KPK membenarkan telah mengamankan jaksa dan pejabat di Jawa Barat. Namun mereka masih enggan merinci identitas dan perkara yang menjerat mereka. “Leureus (benar), Gan,\'\' jawab Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi kemarin. Dia juga tak menampik pejabat yang diamankan setingkat kepala daerah. Mengenai detailnya, Saut meminta media bersabar karena pemeriksaan belum selesai. \'\'Besok pagi kami sampaikan detailnya,\'\' imbuh pria yang pernah menjadi pejabat di Badan Intelejen Negara (BIN) itu. Dalam melakukan OTT, KPK memang punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya meningkatkan status seseorang yang diamankan sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, uang yang diterima D bukan pengembalian kerugian negara perkara BPJS di Pemkab Subang. Namun diduga uang itu untuk pengaturan isi tuntutan para terdakwa kasus BPJS. Sebab kemarin PN Tipikor Bandung menggelar sidang kasus tersebut dengan agenda tuntutan. Dalam sidang itu, jaksa D tidak hadir. Terdakwa kasus tersebut, Budi Subiantoro (Kepala Dinas Kesehatan Subang) dan Jajang Abdul Kholik (Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang). Keduanya didakwa mengkorupsi dana BPJS yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar. Jika akhirnya jaksa D ditetapkan sebagai tersangka, tentu perkara itu menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkunan kejaksaan. Dua minggu sebelumnya KPK juga membongkar kasus suap ke oknum jaksa di Kejati DKI oleh PT Brantas Abipraya. Komisi Kejaksaan sendiri mendorong kejaksaan terbuka dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap para jaksanya. (gun/fol/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: