Uang Suap Rp528 Juta Diserahkan di Lantai 4 Gedung Kejati Jabar

Uang Suap Rp528 Juta Diserahkan di Lantai 4 Gedung Kejati Jabar

JAKARTA- Bupati Subang Ojang Sohandi tak kembali lagi ke daerahnya. Ditangkap hari Senin (11/4), kemarin dia pun resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK. Selain Ojang, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Nah, dari lima tersangka itu, dua di antaranya jaksa yang menangani korupsi dana BPJS Kesehatan di Pemkab Subang. Suap diberikan untuk pengaturan tuntutan para terdakwa. Praktik penyuapan itu tercium KPK sejak Sabtu (9/4). Saat itu Lenih Marliani bersepakat dengan jaksa Deviyanti Rochaeni. Lenih adalah istri terdakwa korupsi BPJS di Pemkab Subang, Jajang Abdul Kholik. Jajang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang. Jajang terjerat korupsi dana BPJS bersama atasannya Kadinkes Subang, Budi Subiantoro. Kemarin (12/4) keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Nah pada Senin pagi itu Lenih menemui Deviyanti untuk menyerahkan uang sebesar Rp528 juta. Uang diserahkan Lenih di ruang kerja Deviyanti yang ada di lantai 4 Gedung Kejati Jawa Barat. “Uang tersebut untuk meringankan tuntutan JAH (Jajang) dan mengamankan Bupati Subang agar tidak terseret perkara tersebut,\'\' kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, kemarin. Setelah penyerahan uang itu, KPK mencokok Lenih di halaman parkir Kejati Jabar. Selanjutnya dilakukan penangkapan Deviyanti di ruang kerjanya bersama barang bukti uang Rp528 juta. “Dalam kegiatan itu penyelidik telah dibekali surat tugas. Kami tidak menggeledah, tapi uang diserahkan sendiri oleh jaksa DR (Deviyanti),\'\' jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Pernyataan itu sekaligus menjawab tudingan Kejaksaan Agung yang menyebut tindakan KPK tidak prosedural. Dari penangkapan Lenih dan Deviyanti, tim KPK lainnya memburu Bupati Subang Ojang Sohandi. Versi KPK, Ojang diamankan saat rapat bersama muspida. Di dalamnya ada Dandim dan Kapolres Subang. Laode menyebut Ojang ditangkap karena terlibat dalam penyuapan tersebut. “Uang yang diberikan ke jaksa tersebut berasal dari bupati,” kata Laode. Dari mobil Ojang, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp385 juta. Diduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima Ojang dari pihak tertentu. Penyidik KPK juga menetapkan Jajang sebagai tersangka. Namun dia tak diangkut ke Jakarta karena berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Laode belum bisa memastikan berapa jumlah kesepakatan uang suap ini. Menurutnya, kasus tersebut masih dikembangkan, termasuk menelusuri apakah perkara ini juga melibatkan pejabat lain di Pemkab Subang. Dia hanya memastikan uang yang diberikan ke jaksa Deviyanti bukan bentuk pengembalian uang pengganti kerugian negara. Sebab jumlahnya tidak sama. “Kami juga punya bukti lainnya bahwa itu bukan pengembalian uang pengganti,\'\' tegas Laode. Dalam perkara ini, KPK melakukan penahanan berbeda terhadap para tersangka. Deviyanti ditahan di rutan Gedung KPK. Lenih dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu dan Ojang dikirim ke Rutan Polres Jakarta Timur.  Laode mengatakan terjadinya praktik penyuapan dalam waktu berdekatan yang dilakukan oknum jaksa menunjukan criminal justice system harus segera dibenahi. “Ini wake up call untuk kita semua melakukan perbaikan,\'\' ujarnya. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: