Ada Aturan Baru Buat Pemilik Kos-kosan, Ini Dia…

Ada Aturan Baru Buat Pemilik Kos-kosan, Ini Dia…

SUMBER - Pemilik rumah kos di Kabupaten Cirebon harus mengetahui ini. Pasalnya, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Tibum, ada aturan khusus mengenai rumah kos. Hal itu karena kos-kosan dianggap sebagai salah satu yang rawan disalahgunakan untuk prostitusi. Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendar melalui Kasi Tibum, Untung Sumargo mengatakan, dalam Perda Tibum ada poin-poin kewajiban bagi para pemilik rumah pemondokan atau rumah kos. Di antaranya pengelola wajib memberikan pengawasan dan pembinaan kepada penghuni dengan membuat peraturan rumah kos. Selain itu, pemilik kos juga wajib menyediakan ruang tamu secara terbuka, serta membedakan rumah kos sesuai jenis kelamin dalam satu blok bangunan. \"Para pemilik kos-kosan juga harus melaporkan secara rutin tiap bulan, mengenai identitas penghuni kosan kepada kuwu atau lurah, dan ditembuskan kepada ketua RT/RW masing-masing,\" sebut Untung kepada Radar, saat ditemui, Selasa (12/4). Sementara itu, penghuni kos juga berkewajiban untuk turut serta berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di lingkungannya dan menjaga kebersihan, ketentraman dan keamanan. Dengan adanya aturan ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon bisa menindak dan memberikan sanksi apabila penghuni kos-kosan atau pemilik melanggar perda tersebut. Hal ini bertujuan agar tercipta keamanan dan ketertiban, mengingat selama ini kos-kosan identik dengan sarang prostitusi. \"Tidak hanya prostitusi, kita juga mewaspadai adanya kos-kosan yang disalahgunakan untuk pesta narkoba atau terlibat terorisme,\" ujarnya. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan ini, sanksi administratif siap mengancam. Dalam aturan disebutkan, apabila pemilik kos-kosan dan penghuni tidak menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp750 ribu. Kemudian apabila ada kos-kosan yang mencampurkan jenis kelamin dalam satu blok dan ruangan, serta tidak memiliki ruang tamu terbuka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp20 juta. Sementara pemilik kos-kosan yang tidak memenuhi kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan, akan dikenakan denda Rp2,5 juta. Menurutnya, dengan adanya aturan ini, Satpol PP sekarang bisa mengawasi rumah kos. \"Apabila kedapatan ada penghuni yang melakukan praktik prostitusi, tentu kita akan amankan. Kita undang keluarga, termasuk ketua RT/RW setempat. Dengan harapan, rumah kos bisa lebih tertib,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: