Keluarga Tersangka APBD Gate Tertekan

Keluarga Tersangka APBD Gate Tertekan

CIREBON - Mencuatnya kembali kasus APBD gate berkas kelima dengan tersangka Edi Suripno Cs, sedikit  banyak membawa dampak  bagi keluarga tersangka. Bahkan orang tua salah satu tersangka tertekan batinnya akibat munculnya pemberitaan APBD Gate tahun 2004 dengan melibatkan 19 tersangka. Salah satu tersangka yang namanya enggan dikorankan menjelaskan,  pemberitaan di media massa, membawa implikasi beban psikologis bagi keluarganya. Meski mereka tidak terlibat langsung, tetap mengalami beban mental. “Ibu saya sering melamun sejak muncul berita ini, padahal sebelumnya jarang sekali melamun,” ujarnya dengan penuh kesedihan. Dirinya juga mengaku hingga saat ini tidak tahu kesalahan yang diperbuat dirinya dan sesama kolega anggota DPRD periode 2004-2009. Kalaupun memang menerima uang yang besarannya Rp11 juta hingga Rp13 juta, itu semua sesuai dengan aturan, apalagi kegiatan yang dijalankan juga punya SPJ yang jelas dan ada laporannya. Karenanya dirinya dan teman-temannya merasa heran, mengapa tugas yang sudah dilakukan justru malah dianggap salah. “Itu kan tugas negara sebagai wakil rakyat, mendapatkan SPJ juga  sudah diatur dalam Undang-Undang. Lagian saat itu menyusun anggaran saja kami tidak pernah, tapi kok malah dianggap salah,” katanya penuh tanda tanya. Sementara itu salah satu tersangka APBD Gate, Lili Eliyah tetap memilih bungkam saat ditanya perkembangan kasusnya. Bahkan Lili menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sehingga segala bentuk konfirmasi  sudah diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. “Pokoknya saya tidak ada komentar soal itu,” elaknya. Pada berita sebelumnya, Kabag Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul MSi meminta publik Cirebon bersabar dengan kasus APBD Gate 2004 yang sekarang sedang diproses. Bahkan, dia pun mengaku sudah mengetahui soal desakan terhadap Polda untuk mengeluarkan SP3 karena belum menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi. Martinus mengatakan, berkasnya sudah dilimpahkan Selasa lalu (6/3) dan sudah diserahkan kembali ke Kejati Jabar. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: