Gunungsari dan Samping Alun-alun akan Dijadikan Kantong PKL

Gunungsari dan Samping Alun-alun akan Dijadikan Kantong PKL

KEJAKSAN – Kepadatan kawasan Gunungsari diharapkan bisa terurai dengan penataan pedagang kaki lima dan kantong parkir. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melirik lahan di samping Gunung Sati Trade Center (GTC) dan di samping Alun-alun Kejaksan untuk merealisasikan rencana ini. “Kita sudah ada konsep masterplan. Ini perlu dikoordinasikan dengan SKPD terkait,” ucap Kepala Bappeda, Ir Vicky Sunarya, kepada Radar, Rabu (13/4). Vicky mengatakan, kawasan kantong PKL di Gunungsari diharapkan bisa menampung PKL dari Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini dan sekitarnya. Namun, sebelum itu terjadi, keberadaan PKL harus memiliki landasan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 41/2012 tentang Koordinasi Penataan Pemberdayaan PKL, setiap PKL harus memiliki tanda daftar usaha (TDU). Turunannya, dibuat dalam peraturan daerah (perda). Tidak hanya itu, dalam Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) menyebutkan secara jelas zonasi PKL. Hanya saja, untuk lebih jelasnya ada di RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). “Sampai sekarang RDTR belum selesai,” katanya. Dengan demikian, belum ada detail zonasi secara khusus untuk PKL di Kota Cirebon. Meskipun dalam Perda RTRW membuka peluang zonasi PKL, tetap saja harus mengaju pada RDTR. “Pemerintah harus menyediakan ruang bagi PKL. Baik menggunakan aset yang ada atau membangun kantong-kantong PKL,” tukas dia. Artinya, keinginan PKL untuk memiliki lahan khusus bagi mereka berjualan sangat memungkinkan. Dalam RTRW, ada ketentuan untuk swalayan memberikan ruang bagi PKL 10-15 persen dari luas total swalayan. Hal ini menjadi upaya sinergitas pemerintah dan swasta dalam mencari solusi atas persoalan kota. Ketua Komisi B DPRD, Didi Sunardi menyambut baik rencana ini. Menurut dia, ada beberapa lokasi yang bisa menjadi zona PKL seperti Lapangan Kesenden, kawasan Gunungsari dan samping Alun-alun Kejaksan. “Perlu ada kantong PKL. Mereka selama ini berjualan di trotoar yang menjadi hak pejalan kaki,” ucapnya. Untuk membuat kantong parkir, tidak perlu membebaskan lahan. Namun, bila itu diperlukan harus ada pembahasan lebih lanjut. Langkah lain yang dapat dilakukan, bekerjasama dengan pihak swasta. Seperti, mewajibkan perkantoran menyediakan lahan khusus parkir dan PKL. Terlebih untuk supermarket besar. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: