Gelapkan Dana Tebu, Pejabat di Indramayu Dituntut 7 Tahun

Gelapkan Dana Tebu, Pejabat di Indramayu Dituntut 7 Tahun

INDRAMAYU – Terdakwa kasus penyelewengan dana program tebu rakyat senilai Rp1,6 miliar, Pr (35), yang merupakan pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, dituntut hukuman tujun tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp943 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti hukuman penjara dua tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Pr dianggap bertanggung jawab atas penyelewengkan dana peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengembangan tebu rakyat dan pembuatan kebun bibit datar kultur jaringan. Sementara dana bantuan dari Dinas Perkebunan Jawa Barat tahun 2011 tersebut, justru digunakan untuk kegiatan lain oleh terdakwa. Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Yudha Asmara menjelaskan,  program bantuan dari Dinas Kehutanan Jawa Barat tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka.\"Oleh terdakwa, dana pengembangan tebu rakyat itu justru digunakan untuk investasi dengan pihak ketiga, yaitu untuk pembangunan menara tower penguat sinyal (BTS),\" terang Bima. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara berkisar Rp884,896 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Dalam program tersebut, dua kelompok tani mestinya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua kelompok tani tersebut yakni kelompok tani Sukatani dan kelompok tani Kebon Bendara. Namun anehnya, tersangka justru tidak melibatkan dua kelompok tani tersebut. Bahkan, tersangka melakukan kerja sama dengan Koperasi Jurang Pereng untuk pengembangan program tersebut. Dana bantuan sebesar Rp1,6 miliar tersebut, diduga menguap dan tidak digunakan untuk kegiatan program tebu rakyat. Bahkan pencairan dana bantuan, dikuasai oleh tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya yakni WG (44), Ketua koperasi Jurang Pereng dituntut hukuman penjara sama dengan terdakwa Pr yakni 7 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp723 juta. Jika tidak membayar uang pengganti,maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: