Persiapan Pilbup, KPU Mulai Pemutakhiran Data Pemilih

Persiapan Pilbup, KPU Mulai Pemutakhiran Data Pemilih

MAJALENGKA - Meskipun pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Majalengka baru akan digelar dua tahun lagi, namun saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mempersiapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutanan. Hal itu guna memantau pergerakan migrasi penduduk yang bakal masuk dalam kriteria pemilih. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menindaklanjuti instruksi KPU pusat kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupate dan kota. Sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016. “Untuk provinsi dan kabupaten serta kota yang menggelar Pilkada di tahun 2017 sedang menunggu proses pelimpahan daftar pemilih dari Kemendagri, untuk Kabupaten Majalengka yang pemilunya 2018 baru diminta memantau proses migrasi dan pergerakan penduduk yang berpotensi menjadi pemilih di Pilbup 2018 mendatang,” ujarnya. Pihaknya juga diminta terus berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk bekerja sama memantau migrasi dan pergerakan penduduk. Walaupun pada akhirnya nanti yang menyerahkan data pemilih Pilkada adalah Kementerian Dalam Negeri. “Dalam Pilkada sekarang, tidak ada lagi sistem DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diserahkan dari Disdukcapil, tapi sistemnya semua tersentral dari sistem data kependudukan di Kemendagri. Prosesnya memberikan data penduduk kriteria pemilih kepada KPU RI, kemudian disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelasnya. Nantinya, data tersebut yang akan dijadikan data awal pemilih untuk terus dimutakhirkan dan diverifikasi beberapa kali sesuai arahan KPU-RI. Sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilbup 2018 mendatang. Untuk mempermudah memantau migrasi dan pergerakan penduduk kriteria pemilih, pihaknya juga berharap ketika ada penduduk yang datang atau keluar dari Kabupaten Majalengka, selain mengurus-urus administrasi kepindahan ke Disdukcapil juga diharapkan bisa memberitahu ke KPU. “Kalau memungkinkan, para penduduk yang bermigrasi bisa mengisi formulir laporan migrasi yang disediakan KPU. Tidak hanya urus-urus sampai Disdukcapil saja. Kita mengharap kerja sama dan kesadaran penduduk yang migrasi ini, agar hak pilihnya dalam pemilu bisa aman walaupun pindah ke daerah lain atau yang baru datang di Majalengka,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Supriatna SAg, yang meminta masyarakat yang pindah rumah agar mendatangi kantor KPU dan mengisi formulir yang telah disediakan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Selain KPU koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang meninggal, KPU juga akan melakukan pencatatan masyarakat yang pindah rumah,” ungkapnya. Tindakan tersebut dilakukan agar data-data pemilih bisa terkoordinir dengan baik. Karena ketika memasuki momen Pemilu, sering ditemukan data pemilih yang tidak jelas seperti datanya ada tapi orangnya meninggal, atau datanya ada tapi orangnya sudah pindah. (azs/bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: