Guru Dikmen Dilimpahkan, Belanja Langsung Berkurang

Guru Dikmen Dilimpahkan, Belanja Langsung Berkurang

MAJALENGKA – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang nilainya mencapai ratusan miliar akan hilang, apabila proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) terlaksana. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi menjelaskan, untuk kebijakan P3D tidak semua aset Pemkab bakal dilimpahkan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Hanya ada beberapa urusan bidang kerja yang akan dilepas. Yang utama adalah bidang kerja pendidikan menengah, karena proses pelayanan pemerintah dalam bidang pendidikan tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Dengan demikian, Pemkab harus rela untuk melepas sekian banyak aset di bidang pendidikan menengahdan diambil alih oleh pemerintah provinsi karena imbas dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. “Yang sudah kita proses untuk aset yang akan dialih kelola ke provnisi dan pusat dalam proses P3D ini adalah di Dinas Pendidikan pada urusan bidang kerja pendidikan menengah, serta di BMPDPKB pada bidang keluarga berencana (KB). Rekap nilai aset gabungan dari kedua SKPD tersebut sebesar Rp208.603.297.212,” kata Edy Noor, Kamis (14/4). Bidang pendidikan menengah terdiri dari sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Untuk jenis asset, diantaranya tanah sekitar Rp35 miliar, aset peralatan mesin sekitar Rp25 miliar, aset gedung dan bangunan sekitar Rp128 miliar, aset jaringan (instalasi listrik, air, dan komunikasi) sekitar Rp939 juta, serta aset tetap lainnya sekitar Rp12 miliar. Sedangkan, untuk bidang KB, jenis aset yang akan dilepas tidak dalam bentuk tanah tapi sarana prasarana yang menjadi penunjang kinerja para penyuluh KB dan penyuluh lapangan KB. Seperti peralatan mesin sekitar Rp2 miliar, serta aset jenis gedung bangunan sekitar Rp3 miliar. Untuk bidang kerja lainnya yang terkena P3D, setelah diinventarisasi tidak ada aset kehutanan, pengawas ketenagakerjaan, pertambangan dan energi, serta bidang kerja lainnya belum menerima rekapan dari SKPD induk. Lagipula untuk bidang kerja tersebut tidak ada potensi aset yang bisa dilimpahkan. Misalnya untuk bidang pengawas ketenagakerjaan tidak punya aset gedung bangunan, karena di SKPD induknya yakni di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bidang kerja pengawas ketenagakerjaan hanya seksi yang menempel pada bidang kerja lainnya. Sarana prasarana pendukung operasional kerjanya juga menempel pada bidang atau SKPD induknya. Menurutnya, apabila jadi melepas pegawai dari kalangan guru pendidikan menengah, maka hal tersebut bisa bedampak positif pada semakin idealnya perbandingan rasio antara belanja langsung dan belanja tidak langsung pada anggaran pendaatan dan belanja daerah (APBD) Kabpaten Majalengka. Selama ini belanja untuk tunjangan profesi guru (TPG) masuk dalam pos belanja langsung, sehingga mempengaruhi persentase rasio antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung pada APBD. “Sekarang saja rasio perbandingan belanja langsung dengan belanja tidak langsung hampir mendekati 50:50, kalau nanti guru dikmen dilimpahkan ke Provinsi maka TPG juga dikelola provinsi,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: