Soal Tewasnya Siyono, Anggota Densus Segera Jalani Sidang

Soal Tewasnya Siyono, Anggota Densus Segera Jalani Sidang

JAKARTA - Proses pemeriksaan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang diduga menganiaya hingga menewaskan anggota Jamaah Islamiyah (JI) asal Klaten, Siyono, bakal menemui hilirnya. Jika tak ada aral melintang, proses persidangan etik akan segera digelar dalam waktu dekat. “Insya Allah beberapa hari ke depan berkas jadi untuk disidangkan,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Iriawan, kemarin (14/3). Menurut dia, proses pemeriksaan sejumlah anggota Densus kini memasuki tahap akhir. “Pemeriksaan masih berlanjut. Beberapa saksi masih diperiksa,” imbuh jenderal bintang dua itu. Sayangnya, dia tidak menjelaskan siapa saja pihak yang masih dimintai keterangannya. Pada kesempatan sebelumnya, Iriawan menyebut ada tujuh orang anggota Densus yang diperiksa untuk kasus Siyono. Dua di antaranya adalah anggota Densus yang bertugas mengawal dan menyopir. Selain itu, kapolres dan kapolsek di wilayah Jawa Tengah juga tidak luput dari pemeriksaan. Dia juga mengakui telah terjadi kesalahan prosedur sebelum terjadi peristiwa meninggalnya Siyono. Yakni mengabaikan prosedur pemborgolan terhadap tawanan. Seperti diketahui, hasil otopsi tim dokter Muhammadiyah mengungkap bahwa Siyono mengalami pemukulan di dada yang membuatnya tewas seketika. Tragisnya, penyiksaan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan. Sementara itu, anggota bidang studi hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bonaprapta mengatakan tindakan petugas harus dibuktian apakah ada perlawanan dari Siyono saat ditangkap. “Harus dilihat pula surat perintah yang dimiliki petugas yang menangkap,” ujarnya. Kalaupun ada perlawanan, tidak harus serta merta dilakukan tindakan represif. (far/gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: