Muncul Gejolak Sosial
Pemkot Menghentikan, di Lapangan Retribusi Masih Dipungut HARJAMUKTI - Munculnya protes dari sejumlah pedagang pasar yang tetap dipungut retribusi oleh PD Pasar, padahal sudah muncul Surat Edaran (SE) wali kota menghentikan penarikan menjadi persoalan serius. Pemerhati sosial, Cicip Awaludin SH menganggap kebijakan penghentian retribusi oleh pemkot menimbulkan efek sosial luar biasa. Karena tidak menutup kemungkinan, masyarakat yang ditarik retribusi terlibat benturan dengan petugas yang ada di lapangan. “Kalau retribusi dihentikan, lalu honor untuk petugas di lapangan dari mana?” kata Cicip, Kamis (8/3). Cicip mengaku masih melihat petugas yang tetap menarik retribusi di lapangan. Sehingga tidak mengherankan apabila memicu protes dari para pedagang pasar yang merasa tetap ditarik oleh petugas. “Wajar kalau pedagang memprotes. Pemkot sudah menerbitkan surat penghentian, akan tetapi aparatnya di lapangan tetap saja menarik retribusi,” tandasnya. Melihat kondisi ini, mantan aktivis GMNI Purwokerto ini mendesak pemkot bersama dewan tidak tinggal diam. Salah satu langkah utamanya adalah dengan menghentikan pungutan. Sebab pungutan itu termasuk pungli. Karena menarik uang dari pedagang tanpa payung hukum yang jelas. Pihaknya juga berharap gejolak-gejolak yang terjadi di tengah masyarakat tidak sampai meluas. Ini perlu pengawasan intens oleh pemkot dengan kondisi di lapangan. Jika memang biayanya ditanggung APBD juga harus jelas. Bagaimanapun juga persoalan ini juga bagian dari tanggung jawab eksekutif dan legislatif. “Kata saya juga apa. Ribut kan antara pedagang pasar dengan PD Pasar,” imbuhnya. Koordinator Forum Masyarakat Berantas Korupsi, Dedi Supriyatno SPdI mendesak kepada wali kota segera menertibkan aparatnya yang tetap memungut retribusi. Padahal sudah ada surat edaran penghentian retribusi. Jangan sampai, kata dia, aparat di lapangan justru memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diminta untuk taat hukum, akan tetapi aparat yang harusnya menjadi contoh, malah melanggarnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: