Draf Perda Salinan 10 Tahun Lalu

Draf Perda Salinan 10 Tahun Lalu

\"\"KEJAKSAN - Pansus perda retribusi menilai pemerintah kota tidak serius membuat draf raperda. Pasalnya, pansus menemukan draf raperda hanya memindahkan dari perda lama, 10 tahun lalu. “Di mana tarifnya masih ada yang Rp100,” kata Ketua Pansus Perda Retribusi, Cecep Suhardiman SH MH, Kamis (8/3). Dia menilai, kesan tidak serius pemkot dalam pembuatan raperda ini sangat tampak. Terlebih, dalam draf tersebut masih banyak hal yang dianggap pansus tidak sesuai. Misal, untuk retribusi pelayanan kesehatan, tidak perlu masuk retribusi pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswa yang magang. Karena, kegiatan tersebut masih termasuk dalam bidang pendidikan. “Kalau mau nanti ditambahkan pada retribusi pelayanan pendidikan. Bukan di pelayanan kesehatan,” jelasnya. Hal lain yang belum pas, kata dia, terkait retribusi pasar. Untuk pasar sendiri, memang dikelola oleh PD Pasar. Hanya saja, masih ada pasar yang dikelola oleh pihak ketiga. Misal Pasar Pusat Perdagangan Harjamukti. “Hal ini di draf tidak muncul,” tuturnya. Pihak pansus juga melihat keganjilan di retribusi pelayanan di laboratorium kesehatan hewan. Cecep mengatakan, pihak eksekutif masih memasukan jenis retribusi tersebut di kelompok retribusi usaha daerah. Padahal, pansus melihat hal itu termasuk dalam retribusi kesehatan. “Walaupun itu masih berhubungan dengan ternak. Itu juga masih menyangkut kesehatan,” ujarnya. Karena banyaknya hal yang dianggap tidak pas dalam raperda tersebut, maka kemarin, tim pansus perda retribusi daerah bersama eksekutif melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lalu hari ini, dilanjutkan dengan studi komparasi ke Sukabumi. “Ini dua hari ke Pemprov Jabar dan Sukabumi. Habis itu, kami langsung kembali menggarap perda tersebut,” tuturnya. Nantinya, kata Cecep, dalam kunjungan itu juga pihak pansus ingin menanyakan terkait retribusi aset pemkot yang disewakan. Misalnya saja jembatan yang menghubungkan Cirebon Mall (Hero) dengan Hotel Penta. “Karena itu berada di atas jalan. Nanti akan kami konsultasikan. Karena aset tersebut belum memberikan kontribusi,” tuturnya. Ke depan, Cecep berharap wali kota bisa lebih konsen menyikapi suatu aturan. Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt mengatakan, saat ini pansus retribusi daerah sedang mempercepat pengerjaan perda tersebut. “Pembahasan sudah selesai. Bahkan hari Sabtu dan Minggu kemarin juga kami membahas. Insya Allah secepatnya kami selesaikan,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: