Banyak Anggaran Berbau ”Siluman”

Banyak Anggaran Berbau ”Siluman”

KEJAKSAN - Paripurna laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2009, sempat beredar selentingan, kalau salahsatu unsur pimpinan dewan berbeda pendapat dengan dua unsur pimpinan lainnya soal perlu tidaknya angka-angka dalam LHP BPK, dibacakan dalam paripurna. Menurut sumber internal Radar, perbedaan pendapat itu terjadi antara Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno dan Wakil Ketua DPRD Ade Anwar Sham serta Ketua DPRD Nasrudin Azis. Edi ngotot agar LHP BPK yang dibacakan Sekretaris Dewan, Dra Hj Tati Suryawati MSi, juga membacakan angka-angka yang merupakan rekomendasi BPK. Sedangkan Azis dan Ade Anwar, merasa pembacaan angka-angka itu tidak perlu karena sifatnya yang masih sementara. “Sifatnya masih sementara, belum pasti,” ucap dia saat ditemui usai rapat tersebut, Kamis (12/8). Menurut Azis, kalau angka-angka itu tersiar, maka dampaknya kurang baik terutama soal opini yang terbentuk. Selain itu, dikhawatirkan akan timbul praduga yang tidak diharapkan. Namun dalam kesempatan itu, Azis tidak menjelaskan soal ketidakhadiran musyawarah pimpinan daerah (muspida) dalam rapat paripurna tersebut. Dalam rekomendasi DPRD atas LHP BPK RI yang dibacakan Sekretaris Dewan, Dra Hj Tati Suryawati MSi, mencatatkan dua poin penting yaitu audit populasi pada Dinas Pendidikan dan meminta bantuan BPK untuk melakukan audit investigasi pada RSUD Gunung Jati. Namun, dalam paparan yang dibacakan Tati, tidak satu pun yang menyebutkan nilai angka. Hanya poin-poin rekomendasi saja yang dibacakan dalam sidang paripurna. Menurut sumber internal Radar di lingkungan DPRD, dalam poin evaluasi kebijakan tercatat saldo piutang RSUD Gunung Jati sebesar Rp2.411.905.616,00 tidak dapat ditelusuri. Kemudian ada juga temuan soal utang kepada pihak ketiga sebesar Rp3.725.769.044,50 tidak menunjukkan nilai sebenarnya. Sedangkan pada poin pemberian sanksi, Dinas Pendidikan tercatat sebagai salahsatu OPD yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh walikota, lantaran kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung Dinas Pendidikan sebesar Rp7.718.882,65 dan perubahan pada pembangunan kantin Dinas Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ada temuan lainnya mengenai belum adanya laporan dan setoran senilai Rp114.910.340,00 dari bantuan operasional sekolah (BOS) provinsi tahun 2009. Selain itu, ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti pemkot terutama soal kepatuhan. Tercatat sesuai buku III LHP, dari 176 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, baru 112 rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti. Sedangkan  sisanya yang 32 rekomendasi adalah 20 rekomendasi pada tahun anggaran 2009 PDAM Kota Cirebon senilai Rp388.571.641,- seluruhnya belum ditindaklanjuti. Kemudian, terdapat 12 tindaklanjut yang belum sesuai pada rekomendasi LKPD tahun anggaran 2008 senilai Rp510.223.668,25, pendapatan tahun 2008 ada 12 rekomendasi senilai Rp179.665.772, dana perimbangan tahun anggaran 2008 menyisakan empat rekomendasi dan LKPD tahun anggaran 2007 masih terdapat dua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp1.162.748.250. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: