Polisi Kirim Berkas Kedua TCU
Pasal Memperkerjakan Anak di Bawah Umur CIREBON - Hari ini (12/3), penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon akan menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus baru milik bos jamu TCU, HM Sutrisno. Kali ini polisi menjerat bos jamu ilegal dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak. Kepada Radar, kemarin (11/3), Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi mengatakan, Undang-Undang tersebut perlu disangkakan terhadap Sutrisno, karena Sutrisno didapati memperkerjakan anak-anak di bawah umur di pabrik jamu miliknya. Hal tersebut, kata Hero, diketahui saat penggerebekan pabrik jamu TCU oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon menggerebek di Jalan Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Berkas kedua yang disangkakan yakni UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Semoga cepat P21 dan disidang,” katanya. UU Ketenagakerjaan yang disangkakan, yakni pasal 69 ayat (2) karena telah memperkerjakan anak di bawah umur tanpa perjanjian dan persetujuan orangtua atau wali. “Dalam pasal itu, tersangka akan dikenai hukuman penjara selama 1 hingga 4 tahun dan denda paling tinggi Rp400 juta,” ungkapnya. Ketua Forum Dinamika Variabel, Miftah Mukmin melihat langkah kepolisian harus didukung guna melakukan pemberkasan secepatnya. Menurutnya, proses hukum bagi terdakwa HM Sutrisno harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, ia menilai langkah koordinasi bisa dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian untuk lebih mempercepat dan melengkapi berkas perkara tersebut. Miftah sependapat jika jaksa harus melakukan langkah supervisi demi memenuhi prinsip-prinsip dasar penyidikan dengan biaya murah dan cepat. “Sebaiknya jaksa melakukan langkah supervisi itu,” ucapnya. Pengamat hukum pidana, Sigit Gunawan SH mengharapkan langkah supervisi jaksa bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia percaya penyidik kepolisian dapat merampungkan tugasnya melakukan pemberkasan secepatnya. “Kita berikan ruang dan waktu bagi penyidik kepolisian untuk melakukan pemberkasan itu, biarkan prosesnya berjalan baik dan mendapati berkas tersusun secara maksimal,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Maksud dari tersusun secara maksimal, terangnya, jeratan pasal-pasal yang akan dikenakan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dimiliki. Dengan demikian, Jaksa dapat menentukan rencana dakwaan dan rencana penuntutan secara maksimal. “Harapan masyarakat saat ini begitu besar tentang kasus itu. Karena kasus jamu ilegal telah merugikan masyarakat secara luas,” ucapnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumber, Subhan SH telah menyatakan bahwa SPDP dari kepolisian sudah disikapi secara aktif oleh kejaksaan dengan langsung menunjuk Jaksa yang akan menangani kasus dalam berkas baru itu. Jeratan yang sudah disampaikan dalam SPDP tidak akan berbeda jauh dengan pemberkasan dari kepolisian nanti. Pasalnya, SPDP menjadi satu rujukan bagi penyidik untuk menentukan pasal-pasal maupun UU yang akan dijeratkan. “Yang kami ketahui dari SPDP itu, penyidik akan menjeratkan pasal-pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak,” bebernya. (rdh/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: