KLHK-RI Tetap Bagikan Dana Kerohiman

KLHK-RI Tetap Bagikan Dana Kerohiman

MUNDU – Meski muncul penolakan dari para penggarap lahan, pemilik gudang garam dan rumah makan terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) untuk memberikan dana kerohiman. Namun, bukan menjadi penghalang bagi mereka untuk melanjutkan sosialisasi. Kemarin, tim KLHK-RI kembali turun ke Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, Desa Kanci Kecamatan Astanajapura, Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura, Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura dan Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan untuk menyampaikan surat kepada masyarakat yang terdata sebagai penggarap lahan, pemilik gudang garam, dari Pengadilan Negeri Sumber perihal undangan rapat koordinasi pelaksanaan konsinyasi. Dalam kesempatan itu, tim LKHK-RI yang dipimpin oleh koordinatornya, Sudrajat mendatangi kantor-kantor desa yang dimaksud. Tujuannya, menyampaikan izin sekaligus meminta bantuan untuk proses penyebaran surat undangan. Kepada Radar, Sudrajat mengatakan total undangan yang siap disebarkan kepada masyarakat berjumlah 500 undangan yang tersebar di 5 desa tersebut. Khusus untuk Desa Waruduwur, jadwal rapat yang sudah dialokasikan pada Kamis (21/4) dan Jum’at (22/4) mendatang. “Kita undang mereka untuk mengambil dana kerohiman,” katanya. Pihaknya mengaku tidak tahu persis jumlah nominal keseluruhan yang akan dibagikan kepada penerima dana kerohiman. Namun, dia memastikan sumber dana tersebut dari KLHK-RI. “Untuk nomenklatur anggaran bisa saja ada, karena kerohiman ini sifatnya kebijaksanaan dari kami, sehingga tidak ada tawar menawar harga,” ucapnya. Jika dalam pembagian dana kerohiman ini ada warga yang menolak, Sudrajat tidak memaksakan,  karena dana tersebut akan dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Sumber. “Dari data awal ada 280 kopang,  kemudian setelah divalidasi ada 620 kopang, dengan luas antara 2500 meter persegi sampai dengan 6.000 meter persegi,” lanjutnya. Perlu diketahui, KLHK-RI mengklaim memiliki areal tanah di lokasi yang akan disiapkan untuk areal pembangunan PLTU tahap II seluas kurang lebih 200 hektare. Kemudian, mereka juga mengaku masih ada beberapa tanah yang masih hak milik warga, yang rencananya akan ditawarkan oleh KLHK-RI. “Soal harga, nanti kita sesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah saat ini,” bebernya. Sementara, letupan penolakan pembagian dana kerohiman terus digelorakan oleh masyarakat. Mereka menganggap, tahapan proses pembangunan PLTU Tahap II penuh dengan rekayasa. Salah satu contohnya, pada saat 5 kepala desa mengadakan rapat dengan Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi di Pendopo beberapa bulan lalu, masyarakat tidak diajak bicara. “Mereka melakukan pertemuan secara sembunyi-sembunyi,” tegas perwakilan penggarap lahan garam asal Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Juri. Bahkan, salah satu anggota tim dari KLHK-RI yakni Nurkamad dianggap sebagai penghianat tanah kelahirannya sendiri. Nurkamad dianggap telah menanipulasi data yang ada di KLHK-RI, banyak diantara mereka yang akan mendapatkan dana kerohiman, bukan asli petambak garam. “Jujur, kami merasa dikhianati oleh orang sendiri. Satu tekad kami adalah menolak dana kerohiman sebesar Rp 2000 permeter luas kopang,” terangnya. Menanggapi tuduhan tersebut, Nurkamad tidak ambil pusing, pihaknya saat ini focus pada tugas yang tengah diemban, yakni memberikan penjelasan kepada warga terkait surat keputusan KLHK-RI. Adapun yang tidak setuju dengan isi surat tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. “Sejak awal kami terbuka dan kami siap berkomunikasi dengan siapa pun, kami hanya pelaksana lapangan,” singkatnya. (jun)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: