Terapkan Parkir Berlangganan
Tarif Motor Rp20 ribu dan Mobil Rp40 ribu Setahun HARJAMUKTI – Selamat tinggal parkir manual. Pansus Raperda Retribusi DPRD Kota Cirebon menyetujui parkir berlangganan. Seperti diusulkan Dishubinfokom Kota Cirebon. Menurut Ketua Pansus Perda Retribusi DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH, teknis parkir berlangganan, Pemkot Cirebon akan bekerjasama dengan Samsat. Nantinya setiap masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan ditawarkan juga untuk parkir berlangganan. Satu tahunnya, untuk motor ditarif Rp20 ribu. Dan untuk mobil ditarif Rp40 ribu. “Hal ini dipandang efektif untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir,” jelasnya, Minggu (11/3). Kemudian, kata dia, tarif parkir badan jalan tidak jadi naik. Atau tetap untuk motor Rp500, dan mobil Rp1000. Pertimbanganya kenaikan tidak membawa dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Pertimbangan kami, daripada menaikan tarif tapi tidak ada kenaikan yang signifikan bagi PAD, maka tarif tidak kami naikan,” katanya dihubungi koran ini melalui sambungan telepon. Selanjutnya, kata dia, untuk retribusi yang ada di Dishubinfokom, seperti KIR, pansus dan tim asistensi sepakat untuk menurunkan tarif izin trayek. Dari Rp500 ribu per lima tahun menjadi Rp250 ribu per lima tahun. Ini dilakukan untuk meringankan beban pengusaha transportasi. Sedangkan, pada penataan dan pelayanan di terminal bis, untuk penumpang yang masuk terminal dikenakan peron masuk Rp500. “Hal ini memudahkan petugas untuk melakukan pelayanan di terminal,” tukasnya ketika dihubungi tengah berada di hotel berbintang, bersama tim asistensi pemkot, membahas raperda retribusi. Di luar parkir, tambah Cecep, disepakati tarif jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak ada kenaikan. Lalu untuk tarif pelayanan kesehatan di kelas 3 RSUD untuk rawat inap ada penyesuaian setelah 10 tahun berjalan. Dari tarif biasa Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Meskipun begitu, masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat jamkesmas dan jamkesda. Sedangkan untuk retribusi pelayanan kesehatan lainnya masih tetap dan tidak ada penyesuaian. Sementara, Anggota Pansus Retribusi, HP Yuliarso BAE menyayangkan ketidaklengkapan OPD yang mengikuti rapat di Kuningan. Dia mengatakan, yang hadir dalam rapat tersebut hanya Direktur RSUD Gunung Jati, drg Heru Purwanto MARS, Kepala Dinas Kesehatan, dr Edy Sugiarto MKes dan Kepala DKP, Edi Kriswanto. “Harusnya OPD terkait hadir. Karena nanti yang akan menjalankan perda ini kan OPD. Dewan rapat maraton supaya cepat diperdakan, tapi para kepala OPD malah tidak ada empatinya,” tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: