7 Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Kategori Kumuh

7 Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Kategori Kumuh

HARJAMUKTI – Sedikitnya tujuh kelurahan di Kota Cirebon masuk dala kategori kumuh. Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST menjelaskan, pemerintah kota akan melakukan penataan kawasan kumuh secara terintegrasi. Berdasarkan data, ada tujuh kelurahan yang masuk kawasan kategori kumuh yakni, Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk, Argasunya, Kasepuhan, Pekalangan, Pulasaren dan Pekalipan. “Dalam penataan kawasan kumuh, Kota Cirebon menjadi salah satu percontohan tingkat nasional,” ujar Arief, kepada Radar, Senin (25/4). Diungkapkan dia, kawasan kumuh Kota Cirebon justru berada di pusat kota. Hal ini menunjukan penanganannya belum optimal. Tahun ini Kota Cirebon mendapatkan alokasi bantuan Rp8 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN untuk program rencana kawasan pemukiman kumuh perkotaan (RKPKP). \"Di tahun pertama Kelurahan Argasunya yang masuk program prioritas RKPKP, karena memang untuk sarana dan prasarana di Argasunya belum dirasakan secara optimal,\" katanya. Untuk dapat dikatakan mengentaskan kawasan kumuh kota, harus memenuhi standar kriteria. Hal ini menjadi semacam syarat agar pemerintah pusat memberikan atensi dalam penataan kawasan kumuh. Diantaranya, 100 persen pelayanan air minum, nol persen kawasan kumuh teratasi dan 100 persen pelayanan sanitasi kota berjalan baik. Dengan pemenuhan ini, Kota Cirebon terpilih sebagai salah satu dari 56 kota/kabupaten percontohan. \"Tahun ini yang masuk program RKPKP ialah Argasunya. Sedangkan untuk tahun depan belum tahu apakah prioritas wilayah pesisir atau bukan,\" katanya. Untuk tahapan sendiri telah dilakukan ajian detail engineering design (DED) dan kini telah dilakukan verifikasi oleh pihak pemerintah pusat. Setelah itu, langsung dilakukan proses pelelangan. Untuk pelaksanaan program RKPKP itu akan dilakukan pembangunan jembatan, dranase, jalan, ruang terbuka hijau (RTH), tempat sampah, damkar dan lain-lain. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: