Ssst… yang Susun Perda KTR Mengaku Masih Ikut Melanggar
KEJAKSAN - Keluhan Satuan Polisi Pamong Praja kepada SKPD yang masih belum mengimplementasikan perda Kawasan tanpa Rokok (KTR) termasuk DPRD yang tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perda yang sudahdisahkan, langsung mendapat respons dari kalangan parlemen. Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Sumardi mengakui, keberadaan perda KTR belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat termasuk SKPD. Bahkan anggota DPRD juga banyak yang belum patuh dengan perda yang sudah dibuatnya. “Dewan masih melanggar termasuk saya masih merokok di gedung dewan yang sebenarnya bukan peruntukkannya untuk tempat merokok,“ kata Sumardi, kepada Radar, Selasa (26/4). Menurut Sumardi, dirinya dan koleganya sesama anggota dewan yang juga perokok tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena belum ada ruangan khususnya untuk perokok. Kalaupun ada justru tempat di samping ruangan Komisi C. Sedangkan ruangan Komisi C be-AC dan tidak boleh untuk merokok. “Sebagian besar anggota dewan adalah perokok tapi kenyataannya tetap merokok di sembarang tempat di Griya Sawala,” tuturnya. Wakil Ketua Komisi C DPRD, dr Doddy Aryanto MM berharap anggota DPRD tertib saat merokok. Selagi belum ada ruangan khusus, bisa menggunakan ruang tunggu VIP karena sudah menjadi kebiasaan ruangan itu dipakai tempat merokok. Doddy memandang perlu tempat khusus merokok, sebab tidak semua anggota DPRD perokok. Dengan adanya ruang khusus merokok, perokok pasif mendapatkan perlindungan dari bahaya asap yang ditimbulkan. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: