LSM Datangi Kejari Majalengka, Ingatkan Soal Kasus Korupsi
MAJALENGKA-Berbagai pihak termasuk LSM mengeluhkan lambannya proses penanganan kasus korupsi di Kejari Majalengka. Apalagi ada beberapa kasus yang telah memakan waktu lama dan menyita perhatian masyarakat. Ini dikarenakan kasus itu melibatkan pejabat ataupun tokoh politik. Hal ini terungkap dalam audensi sebuah LSM dengan jajaran kejari di ruang rapat kejari, Rabu (27/4).
H Agus Subagja pimpinan salah satu LSM terkemuka mengungkapkan, kedatangannya ke kejari dalam rangka saling mengingatkan dan sebagai kontrol sosial. Beruntung dirinya beserta ratusan anggotanya diterima dengan baik, bahkan diperkenankan untuk beraudensi langsung. Dia mengaku jarang sekali instansi yang menerima kedatangannya dengan baik, sehingga terpaksa menyuarakan aspirasinya dengan melakukan demo dan orasi.
\"Saya ingatkan kepada kejaksaan, jangan mau dipengaruhi dan disetir oleh penguasa, sebab hal itu bisa melukai perasaan rakyat terutama dalam persamaan derajat dihadapan hukum. Kami siap mengawal kejaksaan bilamana diperlukan dalam pengungkapan kasus. Jangan ditunda-tunda apalagi dipetieskan, karena kami akan tetap buka mata dan telinga,\" ucap Agus.
Kajari Majalengka Iwa Suwia Prabawa SH menepis tudingan pihaknya lamban menangani kasus korupsi. Dia berdalih adanya proses yang harus dilalui seperti penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang dalam hal ini BPK. Hingga saat ini hasil auditnya belum dia terima, padahal menurutnya, sudah berulangkali kejari mendatangi BPK, tapi BPK sampai saat ini penghitungannya belum rampung juga.
\"Untuk mensiasatinya, kami berinisiatif mengambil jalan pintas dengan menyewa auditor independen yang telah bersertifikasi dari kemenkeu. Dan ini tidak melanggar hukum, tapi ada sedikit biaya untuk auditornya. Tak masalah yang penting demi tegaknya hukum. Mudah-mudahan hasilnya bisa didapatkan sesegera mungkin,\" terang kajari.
Dia memaparkan pada kasus yang melibatkan AS, intinya tinggal selangkah lagi prosesnya. Kejari tidak akan gegabah dan masuk dalam berbagai kepentingan. \"Kepentingan kita cuman satu penegakan hukum yang seadil-adilnya, serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar-besarnya,\" tutup kajari. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: