Kini, Ada 12 Napi Vonis Mati Menghuni LP Kesambi

Kini, Ada 12 Napi Vonis Mati Menghuni LP Kesambi

CIREBON- Lapas Kelas I Cirebon termasuk salah satu lapas kelas berat di Indonesia. Di dalamnya ada ratusan napi dengan berbagai latar belakang kasus. Dari mulai narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, dan lainnya, ada di lapas ini. Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Taufiqurrahman, mengakui rata-rata yang ditahan adalah napi dengan kasus berat dengan vonis yang juga tinggi. “Kita punya napi dengan vonis hukuman mati ada 12 orang, napi untuk hukuman seumur hidup 35 orang,” terang Taufiq di sela-sela proses pemindahan napi dari Lapas Banceuy Bandung, kemarin. Sementara itu, meski over kapasitas, tapi Lapas Kelas I Cirebon tetap menerima napi dari Lapas Banceuy Bandung. Jumlah napi yang dikirim ke Cirebon kemarin 55 orang. Dengan tangan diborgol, mereka tiba di Lapas Kelas I Cirebon sekitar pukul 16.46. Pemindahan para napi dengan menggunakan dua bus nopol Z 7983 TB dan AB 7199 AS itu dikawal ketat anggota Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Sesuai prosedur, 55 napi itu akan menghuni blok khusus untuk masa pengenalan lingkungan (mapenaling). “Di blok khusus itu nantinya mereka akan mendapatkan pembinaan dan pemberitahuan soal aturan-aturan yang berlaku di Cirebon. Tentang apa-apa yang harus dihindari, apa-apa tidak boleh dilakukan para napi baru,” tutur Taufiq. Masih kata Taufiq, konsentrasi pihaknya saat ini tidak hanya terpusat pada penanganan napi Banceuy. Saat ini sudah ada 703 napi yang menghuni Lapas Kelas I Cirebon. Dengan tambahan 55 napi dari Banceuy, berarti menjadi 758 napi. Padahal kapasitas Lapas Kelas I Cirebon hanya untuk 555 napi. Sebelumnya, Taufiq mengaku “pasrah” menerima napi dari Banceuy. “Kalau ada perintah dari pimpinan, kami terima,” terang Taufiq. Dijelaskan Taufiq, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan napi dari Lapas Banceuy akan berada di Cirebon. Karena proses pembangunan kembali Lapas Banceuy memerlukan waktu yang tidak sebentar, maka kemungkinan napi-napi pindahan Banceuy ini akan berada di Cirebon untuk waktu yang lama. Meskipun saat ini kapasitas lapas sudah overload, Taufiq menegaskan belum akan ada penambahan petugas jaga. “Kan kita belum bisa memastikan juga sampai kapan napi dari Banceuy ada di Cirebon. Apakah ini permanen atau hanya sementara, belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Mereka yang hari ini datang (dari Banceuy) mayoritas kasus narkoba,” jelasnya. KPK BERAT PP REMISI DIREVISI Sementara itu, harapan Kementerian Hukum dan HAM merevisi PP 99/2012 untuk mengurai masalah over kapasitas di lapas tampaknya tak mulus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih keberatan jika koruptor termasuk yang akan dipermudah mendapatkan remisi. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan lembaganya tetap pada keputusan selama ini. “Sikap kami dari dulu tidak berubah. Terpidana korupi harus diperketat remisinya agar ada efek jera,” tegas Syarif. Bagi KPK, remisi untuk koruptor tetap perlu dikecualikan. Sebab dari sisi vonis, masih belum ada efek jera untuk pelakunya. Selain itu, KPK juga menemukan fenomena sikap permisif di kalangan masyarakat terhadap koruptor. Bagi masyarakat tertangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya karena faktor kesialan saja. Laode mengatakan KPK akan siap menyampaikan sikapnya jika dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 99 tersebut. Senada dengan Laode, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang juga menganggap memotong masa tahanan narapidana kasus extra ordinary crime tidak menciptakan efek jera. “Kita kan semua setuju korupsi itu extra ordinary crime, jadi penanganannya juga harus ekstra,\'\' ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hal itu wajar saja. Oleh karenanya dia akan meminta pihak-pihak yang hadir untuk duduk bersama membahas rencana revisi itu. “Saya sudah sampaikan ke Pak Menko (Menkopolhukam Luhut Pandjaitan) sebelum beliau ke luar negeri untuk mengumpukan penegak hukum membahas soal ini,\'\' katanya. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun kajian revisi PP 99 tersebut. “Kajiannya masih disusun di Ditjen Peraturan Perundang-undangan,” kata Yasonna usai menyerahkan SK kepengurusan PPP di Kantor Imigrasi, kemarin. Yasonna menyebut dalam revisi PP 99 nantinya tetap akan dibedakan extra ordinary crime. Menurut dia, selama ini para napi extra ordinary crime yang dibatasi dalam PP 99 juga ada yang mendapatkan remisi. Itu bisa terjadi karena terbitnya ketetapan justice collaborator (JC) dari penegak hukum yang menangani perkaranya. Nah, hal itu dinilai Yasonna aneh. Sebab dalam PP sebelumnya, napi koruptor tidak bisa serta merta mendapatkan remisi. Mereka harus menjalani 1/3 masa penahanan. Namun adanya PP itu, napi koruptor bisa langsung mendapatkan remisi asal mendapatkan JC. Yasonna menuding ada yang aneh di balik pengurusan JC tersebut. “Mengurus JC itu parah, ada ongkosnya yang harus si pengurus JC-nya. There\'s such thing as free lunch,” sindir politisi PDIP itu. Menurut dia, dalam UU Pemasyarakatan urusan pembinaan narapidana termasuk pembiraan hak-hak remisi menjadi kewenangan penuh Ditjen Pemasyarakatan. Tak lagi dicampuri oleh penegak hukum. Sejumlah pihak di Ditjen Pemasyarakatan memang jengkel adanya JC yang bisa mengatur-atur pemberian remisi pada narapidana. Sumber Jawa Pos di internal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan selama ini disinyalir ada jual beli JC, terutama untuk kasus korupsi yang tak terpantau media. “Ada beberapa napi yang dapat JC setelah perkaranya diputus, jadi dia bisa dapat remisi. Kabarnya ngurusnya itu juga tidak gratis,\'\' kata sumber itu. Di KPK sendiri, pemberian label justice collaborator untuk tersangka korupsi sempat pernah ada masalah. Dalam kasus suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, pimpinan KPK jilid III sempat meminta pengawas internal melakukan eksaminasi terhadap tuntutan Rio. Dicurigai ada permainan dalam tuntutan Rio. Modusnya oknum jaksa sengaja memasukan status justice collaborator dalam pertimbangan meringankan untuk Rio. Padahal ketika tuntutan dibacakan, pimpinan KPK belum memutuskan pemberian JC. Pemberian JC pada Rio aneh karena politisi yang pernah duduk di komisi III itu sempat membantah sangkaan KPK. Bahkan dia juga tidak bisa dianggap membantu penegak hukum mengungkap kasus lainnya. Anggota komisi V sekaligus Sekjen PPP, Arsul Sani mengaku setuju revisi PP dilakukan dengan tujuan menangani over kapasitas di lapas. “Saya setuju khususnya untuk kasus narkoba dan hanya untuk pengguna. Sebab separo lebih napi kita itu kasus narkoba,\'\' katanya. Untuk koruptor, Arsul mengatakan harus ada klasifikasi. Sebab ada beberapa orang yang terjerat korupsi hanya karena menjalankan tugas. Dia menemui beberapa kasus, sopir bupati atau kepala dinas terjerat korupsi karena bertindak sebagai kurir. \'\'Kalau yang seperti ini boleh dapat remisi kalau memang memenuhi syarat pembinaan. Tapi kalau tukang main anggaran janganlah,\'\' tegasnya. Menurut dia persoalan over kapasitas di lapas bisa diselesaikan lewat revisi PP 99 / 2012 atau sekaligus revisi UU Pemasyarakatan. Revisi UU Pemasyarakatan sendiri masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. \'\'Kalau nanti di UU Pemasyarakatan diatur lebih detail, otomatis PP 99 saya rasa tidak bisa berlaku lagi,\'\' katanya. Arsul juga setuju adanya sistem pemidanaan alternatif. Menurut dia hal itu perlu agar tidak semua perkara pidana muaranya ke lapas. Dia mencontohkan kasus penyalagunaan narkoba yang selama ini masih diarahkan ke penjara. “Saya setuju ada rehab untuk pengguna tapi konsepnya bukan seperti sekarang ini. Sekarang ini rehab kok seperti berobat jalan saja,\'\' katanya. (dri/gun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: