Dinkes: Setiap Tahun Jumlah Perokok Tidak Pernah Berkurang

Dinkes: Setiap Tahun Jumlah Perokok Tidak Pernah Berkurang

KESAMBI – Bahaya merokok sudah diketahui masyarakat umum. Namun, semakin tahun perokok tidak pernah berkurang. Bahkan, perokok di Indonesia antara 80 sampai 90 persen berada di perdesaan. Perokok masih didominasi laki-laki. Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes mengatakan, Indonesia menjadi penyumbang rokok terbesar di dunia. Jumlah yang dikonsumsi mencapai 215 miliar batang pertahun. Bahaya kesehatan bagi orang yang merokok aktif maupun pasif, sudah diketahui secara luas. Terlebih, saat ini Kota Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang segera berlaku. “Kita sudah menyampaikan sosialisasi. Hanya saja, sosialisasi bebas rokok sepanjang waktu,” ucap Edy, kepada Radar, Rabu (27/4). Berdasarkan survei yang dilakukan, hambatan berhenti merokok karena banyak hal. diantaranya menganggap sulit konsentrasi dan badan lemas jika tidak merokok. Padahal, kebiasaan merokok membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain disekitarnya. Tidak hanya itu, ujarnya, merokok dapat menyebabkan penyakit kanker, stroke dan impotensi. “90 persen kematian kanker paru-paru akibat kebiasaan merokok. Berhenti merokok bisa asal ada kemauan,” ucapnya, dalam sosialisasi bahaya rokok di Aula Dinkes Kota Cirebon. Sosialisasi tersebut dihadiri unsur kesehatan, pendidikan dan SKPD terkait lainnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengungkapkan, rintisan pengaturan larangan merokok dimulai dari Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2006 lalu. Artinya, Kota Cirebon sudah memulai langkah baik dalam mewujudkan bebas rokok. Dengan adanya perda KTR, secara penegasan lebih luas. Tempat yang sebelumnya tidak dilarang tegas, diubah menjadi terlarang untuk merokok. “Dengan adanya Perda KTR, menjadi lebih tegas. Kami akan menjalankan sesuai tupoksi dalam aturan tersebut,” ucapnya. Dalam Perda KTR, ada empat kawasan yang dilarang sepenuhnya ada rokok maupun hal-hal terkait didalamnya. Meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Hanya saja, batasan dilarang merokok sampai pagar tempat tersebut. “Dinkes harus menggandeng seluruh pengelola dan pelaksana Perda KTR untuk dapat mewujudkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing,” tuturnya. Melibatkan masyarakat dalam kampanye bebas rokok, kata dia, harus dilakukan secara masif. Berbagai upaya bisa dilakukan. Meliputi membuat surat edaran, semua pengelola kawasan tanpa rokok memasang tanda dilarang merokok secara jelas di wilayah masing-masing. Dengan langkah tersebut, Satpol PP meyakini aktivitas merokok dapat diminalisir. “Perokok tidak akan berani memaksakan saat melihat ada laparangan. Mereka akan sadar diri. Budaya malu di Kota Cirebon masih kuat,” tukasnya. Untuk upaya penegakan, Satpol PP akan intensifkan dalam mengingatkan masyarakat agar mentaati aturan dalam Perda KTR yang akan berlaku beberapa bulan kedepan. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: