Pemkab Bela Wabup Karna
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Beda Pendapat MAJALENGKA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Majalengka, Drs Maman Sutiman meluruskan pernyataan Wakil Bupati, Dr H Karna Sobahi MMPd, terkait hasil studi banding Komisi A DPRD ke Kementrian Dalam Negeri. Seperti diketahui, pernyataan wabup menuai kecaman khususnya dari kalangan yang pro terhadap pembentukan Provinsi Cirebon. “Apa yang disampaikan Pak Wabup bahwa, isyarat Kemendagri untuk mendukung terbentuknya Provinsi Cirebon bukan merupakan keputusan akhir memang benar. Namun, ada pertanyaan lain yakni, apakah yang disampaikan Kemendagri itu secara lembaga atau pribadi?” tanya dia, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3). Dia menambahkan, hal yang wajar ketika Kemendagri menampung aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran. Namun, bagi Kabupaten Majalengka, untuk saat ini fokus terlebih dahulu dengan rumah tangga sendiri. “Kaitannya dengan menolak bergabung terhadap pembentukkan Provinsi Cirebon, Pemkab Majalengka juga punya kajiannya. Tentu dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan dari semua sisi,” jelasnya. Maman menyinggung soal apa yang disampaikan Pengurus Daerah Presidium Pembentukkan Provinsi Cirebon (PD-P3C) Majalengka tentang Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Menurut Maman, pembangunan BIJB bukan merupakan suatu kebohongan. Tapi sudah masuk dalam rencana pembangunan nasional yang ada di Kementerian Perhubungan (Kemhub) RI. “Pak Gubernur sudah menyimpulkan sendiri bahwa BIJB akan dibangun di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Kalaupun ada bandara di Kabupaten Karawang, bisa saja terjadi. Yang jelas, BIJB pasti dibangun di Majalengka,” urainya. Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Majalengka. Kemudian, dari hasil kunjungannya akan disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah pusat. “Jadi jelas bahwa BIJB bukan suatu kebohongan. Kalau ada yang menyatakan bahwa BIJB di Majalengka adalah suatu kebohongan, maka orang tersebut tidak ingin melihat Majalengka maju dan berkembang,” katanya. Sekarang, lanjut dia, BIJB sudah memasuki tahap sounding market (penjajakan pasar). Bahkan, sudah ada investor dari luar negeri yang siap untuk pembangunan BIJB. “Keberadaan investor dari luar negeri merupakan hal luar biasa. Jadi, tidak mustahil BIJB akan dibangun. Kami juga yakin bahwa pembangunan infrastruktur Majalengka akan tepat waktu, sesuai jadwal yang direncanakan,” ujarnya. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Surahman SSos SPd melalui sambungan telepon menyatakan sikap secara resmi. Dia mengatakan, yang disampaikan Depdagri terkait sinyal terhadap pembentukkan Provinsi Cirebon bukan merupakan sebuah isyarat. “Depdagri memberikan syarat bahwa kalau ingin membentuk sebuah provinsi maka minimal ada persetujuan oleh lima daerah kota/kabupaten,” bebernya. Majalengka, kata dia, belum siap untuk bergabung dengan Provinsi Cirebon karena banyaknya penolakan yang diterima oleh DPRD Kabupaten Majalengka. Seperti diketahui, sekitar 167 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan menolak Kabupaten Majalengka bergabung dalam Provinsi Cirebon. “Hal ini menjadi mayoritas dalam mendukung atau tidak terhadap pembentukkan Provinsi Cirebon,” ucapnya. Menurut dia, untuk memutuskan penolakan atau mendukung Provinsi Cirebon dibutuhkan kehati-hatian. Pengambilan keputusan harus dilihat dari berbagai sisi diantaranya ekonomi, indeks pembangunan masyarakat, pendapatan, APBD, dan berbagai sektor lainnya. Untuk menindaklanjuti kunjungan Komisi A, Surahman akan mengundang Pengurus Daerah Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon Majalengka dalam waktu dekat ini. “Kami akan agendakan secepatnya untuk membicarakan hasil kunjungan dengan eksekutif dan PD-P3C. Kepada P3C dimohon bersabar karena dalam memutuskan dukungan atau penolakan terhadap Provinsi Cirebon tidak bisa dalam waktu singkat,” tandasnya. Namun, pernyataan Surahman justru bertolak belakang dengan dua wakil ketua DPRD. Ketika dihubungi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, H Eman Sulaeman mengungkapkan, DPRD belum memiliki sikap resmi terkait pembentukan Provinsi Cirebon. Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, Jack Zakaria Iskandar juga membenarkan terkait belum adanya sikap resmi DPRD. “Yang disampaikan oleh Pak Surahman sikap secara pribadi, itu sah-sah saja,” katanya. Terkait soal kunjungan Komisi A ke Depdagri, Jack menegaskan, DPRD tidak boleh mengambil sikap terlebih dahulu tanpa dilakukan komunikasi dengan pimpinan komisi atau komisi A. “Keputusan hasil kunjungan ke Depdagri apakah diparipurnakan atau dibentuk panitia khusus (pansus) harus berdasarkan hasil rapat Banmus,” pungkasnya.(mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: