Geledah Rumah Dokter T, Polisi Temukan Puluhan Berkas Lamaran

Geledah Rumah Dokter T, Polisi Temukan Puluhan Berkas Lamaran

  KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan pada hari Rabu (27/4) lalu menggeledah kediaman oknum Dokter T di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di rumah sakit dengan harus menyerahkan sejumlah uang. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran yang jumlahnya mencapai puluhan. \"Benar kami sudah melakukan penggeledahan terhadap tersangka pada hari Rabu lalu dan mendapatkan barang bukti berkas lamaran dari korbannya. Jumlahnya cukup banyak hingga puluhan, namun yang kami bawa baru dua milik korban yang sudah memberikan keterangan dan laporan,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandy Setiawan kepada radarcirebon.com didampingi Kanit Tipiter Ipda Nurjani, Kamis (29/4). Adapun dua berkas lamaran tersebut, kata Fandy, adalah miliki korban warga Cikijing, Kabupaten Majalengka yang pertama melakukan pelaporan. Oleh karena itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan berkas lamaran yang disita petugas akan bertambah mengingat masih banyak korban yang belum melakukan pelaporan dan sabagian besar merupakan warga Kabupaten Kuningan bahkan ada dari Cirebon dan Indramayu. \"Sebagian besar korban tampaknya masih berharap ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang. Beberapa hari ini kami banyak menerima pengaduan dari yang mengaku korban tersangka ini, namun baru sekedar menanyakan dan belum melakukan pelaporan karena masih berharap tersangka bisa mengembalikan uang mereka,\" ujar Fandy. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Kuningan akhirnya menangkap dan menetapkan oknum Dokter T sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di RSU KMC Kuningan dengan meminta sejumlah uang dengan nilai bervariasi antara Rp 5-8 juta kepada korbannya. Dari penelusuran radarcirebon.com, korban dokter T ini diperkirakan mencapai puluhan yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Majalengka, Indramayu bahkan kabar terbaru menyebutkan ada juga dari Cirebon. Atas perbuatan tersebut, Dokter T pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: