Cemburu Buta, Selesai Digagahi Malah Dianiaya

Cemburu Buta, Selesai Digagahi Malah Dianiaya

INDRAMAYU- Pemuda asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandangharu, Sfr (17) harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menggagahi pacarnya, Melati (bukan nama sebenarnya). Kini pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Berdasarkan data yang dihimpun, Sfr menjalankan aksi bejatnya di sebuah gubuk area tambak dekat pantai di wilayah Kecamatan Kandanghaur. Awalnya, Melati dijemput tersangka di rumahnya dan diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Setibanya di sebuah gubuk di pinggir pantai, Sfr pun membujuk Melati untuk berhubungan intim. Melati pun menolak. Sfr pun akhirnya memaksa Melati untuk melayani nafsu bejatnya. Tidak puas sampai di situ, usai melakukan hubungan suami istri, Sfr mencekik leher Melati dan mendorongnya hingga Melati tercebur ke empang. Setelah itu Sfr pun meninggalkan Melati. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra didampingi Kanit PPA Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka tidak hanya menggagahi, tapi juga menganiaya korban. “Setelah orang tua korban mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu, ia melapor kan kasus tersebut ke Unit PPA,” terang Niko. Menurut Niko, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Sfr mengaku cemburu karena membaca SMS dari pria lain di handphone Melati. Akibat perbuatannya itu, Sfr melanggar Pasal 76 jo dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: