Duuh… PPDB di Kota Cirebon Alamat Kacau Lagi

Duuh… PPDB di Kota Cirebon Alamat Kacau Lagi

KEJAKSAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggal menghitung hari. Namun, dinas pendidikan rupanya tak mau move on dari peraturan walikota yang dibuat tahun 2015 dan menjadi landasan pelaksanaan PPDB ketika itu. Padahal dalam pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, PPDB tidak berjalan baik malah kacau. Bahkan, sampai dengan sekarang Dinas Pendidikan (Disdik) ternyata belum mempersiapkan diri menggelar event tahunan itu. Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Dr Wahyo MPd, telah menunjuk pelaksana teknis untuk PPDB. “Sudah diserahkan kepada Pak Haris selaku ketua panitia PPDB tingkat Kota Cirebon,” kata Wahyo, kepada Radar, Selasa (3/5). Secara garis besar, kata dia, pelaksanaan PPDB akan mengacu kepada perwali dan kedepan pelaksanaan PPDB akan semakin lebih baik lagi. “Teknis silahkan tanyakan langsung ke Pak Haris,” tuturnya. Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, pelaksanaan PPDB upaya yang akan pemkot lakukan adalah dengan menyerahkan sepenuhnya ke disdik. Karenanya, pada PPDB tahun ini walikota tidak mengeluarkan perwali, tapi sepenuhnya diserahkan kepada dinas pendidikan. “Saya mendukung penuh agar proses PPDB sesuai harapan masyarakat Kota Cirebon. Begitu juga pengawasannya melalui disdik dengan sistem pelaporan, termasuk  melibatkan masyarakat untuk proaktif mengawasi pelaksanaan PPDB,” bebernya. Bahkan Azis akan memerintahkan asisten daerah yang membidangi pendidikan untuk ikut serta melakukan monitoring PPDB. PPDB tahun ini, tidak ada pembatasan kuota kota dan luar kota, tapi pelaksanaan PPDB nantinya didasari bahwa pendidikan hak segala bangsa. “Tidak ada diskriminasi pendidikan, karena ini ada sangkut pautnya dengan dana BOS dan menyangkut masalah anggaran,” tegas dia. Soalo sistem perlindungan untuk siswa Kota Cirebon, kata Azis, akan tetap dilaksanakan tanpa harus melanggar hak-hak orang lain. Dirinya mencontohkan, bila ada warga kota dapat nilai 8 sama dengan warga kabupaten nilainya 8. Saat hanya ada satu kursi, prioritasnya warga kota. “PPDB tahun ini masuk zona bebas tidak ada pembedaan warga kota dan warga luar kota,” tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: