Polisi Terus Dalami Kasus Irdes
Sudah Panggil Pihak Terkait SUMBER – Polisi masih terus mendalami kasus proyek Irigasi Desa (Irdes) tahun 2012 di Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber yang dikerjakan Kelompok Tani (Poktan) Sunda Wangi. Kapolsek Sumber, AKP Wira Sutriana menyatakan, saat ini proyek Irdes masih berlanjut dengan pemanggilan pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangannya. Meskipun saat ini masih belum ada tersangka dalam proyek Irdes. “Kepolisian tidak serta merta gegabah menentukan tersangka,” ungkapnya kepada Radar, kemarin. Hal itu, kata dia sesuai dengan adagium hukum yang menyatakan lebih baik tidak menghukum orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. “Jadi kita harus benar-benar teliti dan hati-hati, karena ini menyangkut kredibilitas,” tukasnya. Disamping itu, lanjut AKP Wira, polisi memiliki aturan dan ketentuan yang juga harus dilaksanakan. Sebagai garis koordinasi, Kapolsek akan bekerjasama dengan berbagai instansi baik kecamatan, desa maupun dinas terkait guna kelancaran proses hukum tersebut. Jika kemudian tidak ditemukan unsur pidana didalamnya, hal itu akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya, yang juga telah diatur dalam peraturan hukum yang berlaku. Sementara, jika ditemukan unsur pidana, maka harus pula ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita berbicara hukum saja,” paparnya. Menurut dia, polsek sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Karena proses hukum saat ini sedang berjalan, maka diharapkan semua pihak menunggu hasilnya. “Kita sesuai aturan saja. Nanti akan saya sampaikan perkembangan berikutnya,” ucapnya. Sebelumnya, Kepala Distanbunakhut, Dr Ir Ali Efendi MM menyatakan, dalam juklak juknis dari pemerintah pusat disebutkan bahwa siapapun bisa menerima bantuan proyek Irdes. Baik petani maupun kelompok petani. “Sepanjang proyek itu benar-benar direalisasikan dan sesuai peruntukannya,” ujarnya. Dana untuk anggaran proyek Irdes itu, dari pemerintah pusat dan langsung dikirim ke Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu, sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. “Saya sudah konsultasikan proyek Irdes di Sidawangi itu. Kata pejabat di pemerintah pusat, kesalahan administrasi pun tidak ada,” jelas Ali. Meski demikian, perkembangan proyek Irdes di Desa Sidawangi bisa menjadi pelajaran bagi beberapa pihak. Ia menjelaskan, jika menggunakan wewenang yang diamanatkan dalam juklak dan juknis, maka pihaknya bisa saja menunjuk siapapun yang menggarap proyek itu. Namun, demi membangun desa, maka Distanbunakhut memiliki pandangan agar memberdayakan petani di desa tersebut. Sementara, Kuwu Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, H Alfan Nasuha menegaskan, kelompok tani (Poktan) Sunda Wangi (SW) yang mendapatkan proyek Irigasi Desa (Irdes) Distanbunakhut tahun 2012 sebesar Rp50 juta adalah fiktif. Pihaknya sudah menyampaikan kepada Distanbunakhut bahwa kelompok tani Sunda Wangi tidak pernah ada di desanya. Hal itu, disampaikan jauh-jauh hari sebelum proyek dilaksanakan. Tetapi, Distanbunakhut tetap saja mencairkan dana proyek Irdes itu. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: