Pemohon Pencairan JHT Salah Bawa Persyaratan

Pemohon Pencairan JHT Salah Bawa Persyaratan

MAJALENGKA – Aturan baru mengenai proses pengambilan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan para pemohon, yang hendak mencairkan dana simpanan yang mereka sisihkan dari gaji atau upah selama bekerja di perusahaan. Pasalnya terdapat klausul rekomendasi mengetahui dari dinas tenaga kerja setempat. Yang jadi persoalan, ketika para mantan pekerja hendak mengajukan proses pengusulan rekomendasi tersebut, mantan perusahaan tempat bekerja mereka tidak memberithaukan secara jelas mengenai mekanismenya. Sehingga banyak pekerja yang salah alamat dan salah prosedur ketika harus mengurus ke dinas. Hal itu seperti dikeluhkan Yuli yang pernah bekerja di salah satu perusahaan di Kadipaten. Dia mengaku sangat repot ketika hendak mengurus proses rekomendasi mengetahui ke dinas. Soalnya persyaratan yang diberikan mantan perusahaan tempatnya bekerja tidak komplit dan informasiya juga kurang dimengerti. “Saya cuma dikasih tahu suruh ke dinas minta rekomendasi yang menyatakan saya sudah tidak bekerja di perusahaan itu lagi. Tapi tidak dikasih tahu syaratnya apa saja. Kok ribet amat sih BPJS ngasih syaratnya. Uangnya nggak seberapa tapi urus-urusnya cukup merepotkan,” keluhnya. Keluhan serupa juga diungkapkan Didi, mantan karyawan di salah satu lising ini mengeluhkan minimnya sosialisasi dan informasi yang didapat para pekerja sepertinya mengenai hal itu. Menurutnya hal itu kemungkinan akibat oleh minimnya pemberitahuan dan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan. “Informasi dari pihak perusahaan tidak jelas, mungkin dari pihak BPJS-nya juga yang kurang sosialisasi ke perusahaan. Kalau bisa diinformasikan lagi ke perusahaan maupun ke para pekerja atau serikat pekerja, karena ini menyangkut hak kita. JHT itu yang mau dicairin kan uang kita sendiri selama bekerja nyisihkan gaji,” harapnya. Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Aan Andaya menjelaskan, esuai dengan edaran yang diterbitan BPJS ketenagakerjaan, syarat pengambilan JHT harus sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja bahwa pekerja atau karyawan yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan asalnya. “Itu aturan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Jadi, yang dibuat oleh kita hanya sekedar stempel mengetahui saja, tidak membuat rekoemendasi. Salah kalau kita sebagai pemerintah yang membuat surat pernyataan seorang karyawan tidak bekerja lagi. Yang membuatnya ya dari pihak perusahaan,” sebutnya. Karena ada aturan tersebut, maka pihaknya terkena imbas konsekuensi aturan, dan setiap hari kantornya kedatangan belasan bahkan puluhan mantan karyawan yang ingin mengajukan surat rekomendasi. Rata-rata dari mereka ternyata tidak diinformasikan secara jelas mengenai syarat apa yang akan mereka buat. Pihaknya pun sepakat jika dalam hal BPJS Ketenagakerjaan mesti terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada perusahaan maupun para pekerja melalui serikat pekerja maupun organisasi ikatan profesi lainnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: