2016, Sudah 16 Pasangan PNS Kuningan Cerai karena Ekonomi
KUNINGAN- Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak pernah berhenti. Setelah 44 kasus perceraian di tahun 2015, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah kembali mencatat 16 kasus perceraian PNS terbaru tahun 2016. “16 kasus PNS cerai ini, dari Januari hingga awal Mei 2016. Penyebabnya, pertengkaran dan masalah ekonomi. Lainnya gak ada,” aku Kepala BKD Kuningan Uca Somantri MSi, melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir Ade Priatna, Minggu (8/5) kepada Radar Kuningan. Meski sudah 16 PNS bercerai awal 2016, Ia belum bisa memprediksi akan terjadi peningkatan atau penurunan. Tapi mengacu perbandingan tahun 2014 dan tahun 2015, tingkat perceraian pasangan PNS mengalami penurunan. Dari 52 kasus PNS mengajukan perceraian melalui BKD, hanya menjadi 44 kasus. 44 kasus tersebut diproses dari berkas sisa 2014 dan 41 berkas kasus tahun 2015. “Semua diizinkan bercerai melalui SK Izin cerai dari bupati. Sebab berkas masuk, kondisi semuanya sudah akut,” katanya Dari 16 kasus terbaru tahun 2016, juga masih didominasi dari PNS lingkup dinas pendidikan pemuda dan olahraga (disdikpora). “Setiap tahun kasus perceraian PNS lingkup disdikpora mendominasi. Itu karena PNS d disdikpora paling gemuk,” ujar Ade. Intinya, menurut dia, para PNS diberi izin perceraian, karena diantara pasangan sudah tidak ada keharmonisan. “Inti dari semua masalah, penyebabnya tidak harmonis saja,” ujarnya lagi. Meski mengalami penurunan dari 2 tahun terakhir, Ade menjelaskan, kasus perceraian PNS masih dalam angka tinggi. Namun kondisi tersebut bukan berarti tingkat disiplin PNS semakin rendah. Tetapi lebih kepada kesadaran dan ketaatan para PNS terhadap regulasi. Sesuai surat edaran Bupati Kuningan NOmor 474.12/754/BKD perihal Pernikahan dan Perceraian PNS dengan mengacu pada PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS bahwa seluruh PNS yang melakukan pernikahan maupun perceraian harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki. Keharusan meminta izin bukan berarti dengan mudah BKD akan menerbitkan izin perceraian. PP 45 tahun 1990 menginginkan bagaimana BKD bisa mempersatukan kembali pasangan suami-istri tersebut. Bukan bagaimana surat izin keluar. Ia berharap, proses perceraian inipun sudah matang dibawah. Dalam arti, pimpinan di lingkungan kerja PNS tersebut harus sudah melakukan tiga tahap pemanggilan. Pemanggilan penggugat, tergugat, terakhir mempertemukan keduanya. Sehingga ketika sudah sampai di BKD tinggal dilakukan klarifikasi. “Jadi ke BKD sudah matang. Itu yang kita inginkan,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: