Aop Pasrah dan Kecewa
MAJALENGKA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah kata-kata yang pertama kali diucapkan Aop Saopudin, Guru SDN V Panjalin Kidul kepada Radar, saat ditanya kondisinya usai beredar kabar guru yang berusaha menertibkan muridnya ini, sudah menjadi tersangka pada kasus aduan Iwan Himawan, orang tua murid yang tidak terima anaknya dirazia rambut oleh Aop. Meski mengaku pasrah, namun kekecewaan mendalam tidak dapat disembunyikan dari wajah guru yang mengaku sempat dianiaya Iwan setelah mencukur dan merapihkan rambut anak Iwan, Maret 2012 lalu. “Sudah jelas saya yang jadi korban pelecehan dan penganiayaan. Eh status saya malah dijadikan tersangka di kasus yang dilaporkan saudara Iwan. Keadilan macam apa ini? Saya kan hanya menjalankan tugas sebagai guru dalam menertibkan kerapihan dan kedisiplinan anak didik saya di sekolah,” sesalnya. Menurut dia, dirinya saat itu hanya berusaha menegakan disiplin tanpa sengaja sedikit pun melakukan kekerasan fisik mupun psikologis, seperti yang dilaporkan Iwan kepada pihak kepolisian yang menjadikannya tersangka, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak, menyebabkan kerugian moril bagi anak, serta diskriminasi terhadap anak. Padahal, Aop mengaku, selama menjadi terlapor atas kasus yang dilaporkan Iwan ini, dirinya belum sekalipun dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terhadap aduan kasus yang diduga dilakukanya ini. Aop juga mengaku tidak sedikit pun membentak atau mermarahi siswa-siswanya. “Sekali lagi saya jelaskan. Saya hanya memberikn peringatan kepada siswa yang melanggar, dengan cara memberikan sedikit potongan di ujung rambut si anak yg gndrong. Eeh, kok saya malah disalahkan sama orang tua siswa yang gondrong itu,” tegas Aop. Bahkan, Aop mengaku tindakan tersebut sudah diberitahukan olehnya tiga atau empat hari sebelumnya, agar siswa siswa di sekolah tempatnya mengajar untuk merapihkan rambut sebelum menghadapi ujian tengah semester (UTS). Meski demikian, Aop mengaku akan tetap menerima kondisi ini selagi masih ada upaya lain berupa pembelaan dalam proses pembuktian di pengadilan. Dia juga mengucapkan terimakasih atas upaya maksimal yang dilakukan berbagai pihak yang simpatik dan mendukung pembelaan atas dirinya, seperti Ketua DKGI Dr H Karna Sobahi MMPd, pengurus dan LBH PGRI, dewan komite sekolah, semua elemen guru dan tenaga pendidik, serta masyarakat lain yang secara langsung maupun tidak langsung telah ikut memperjuangkan kebenaran yang sebenarnya. Sementara itu, Komite Sekolah SDN V Panjalin Kidul, tidak terima Aop Saopudin akan ditetapkan sebagai tersangka, karena merapikan rambut anak didiknya. “Kita semua tahu dan sadar, kerapian siswa sudah tertuang dalam peraturan tata tertib sekolah. Kita selaku orang tua siswa, juga harus menerima konsekuensi jika anak kita melanggar aturan, selama itu mendidik dan untuk kebaikan anak-anak kita,” ujar Ketua Komite Sekolah, H Warsiman. Sekretaris Komite Sekolah SDN V Panjalin Kidul, Ian F Ihsan, juga kecewa dengan sikap kepolisian yang masih memproses delik aduan tak berdasar yang dilayangkan orang tua siswa. Menurutnya, tindakan orang tua siswa semena-mena. Bahkan, Ian mengaku, pihaknya juga telah mendapatkan panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polisi Resor Majalengka sebagai saksi atas kasus Aop sebagai terlapor. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: