RUU Perawat Harus Diperjuangkan
MAJALENGKA – Dosen STIKes YPIB Majalengka, Ade Surya Wiryawan mengatakan, profesi perawat akan lebih leluasa jika sudah diberikan izin dan kewenangan untuk melakukan tugas pokok dan fungsi ketika bekerja. Manakala undang-undang keperawatan belum jelas, maka dikhawatirkan tidak ada pemisahan tugas. Begitu pula registrasi dari lembaga berwenang juga tidak ada. “Jika tidak ada pemisahan, izin resmi, dan aturan yang berlaku, perawat sangat kesulitan dalam menangani tindakan preventif dan promotif kesehatan. Apalagi ketika menangani pasien pasca pengobatan dan masa pemulihan serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya yang membutuhkan kehati-hatian,” ujar dia, kepada Radar, Senin (11/6). Soal pandangan DPR RI yang terkesan berbelit-belit selalu menagguhkan pengesahan RUU Keperawatan, Ade menilai bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. “Saya melihat bahwa RUU keperawatan sudah sekian lama tertunda di DPR RI. Sejak tahun 2009 lalu RUU tersebut dibahas. Namun, pada saat pengesahan selalu terganjal dengan memprioritaskan RUU yang lain. Ini tentu selain karen syarat kepentingan para politisi Senayan juga dimungkinkan karena keterwakilan perawat di DPR RI bisa dikatakan masih minim. Padahal perjuangan para perawat melalui unjuk rasa yang sudah sering dilakukan,” jelasnya. Pembantu Rektor III STIKes YPIB Majalengka ini mengungkapkan, Sekarang adalah tinggal bagaimana peran organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai kepanjangan tangan untuk mengakomodir aspirasi perawat terus mengusung pengesahan RUU keperawatan. Tentu harus menjadi garda terdepan. “Kalau ada rencana mogok kerja se-Indonesia, menurut saya mustahil. Bahkah berdampak negatif terhadap pelayanan,” kata dia. Ade berharap, para anggota DPRD yang ada di Kabupaten Majalengka agar terus memperjuangkan pengesahan RUU. “Khususnya anggota DPRD yang membidangi kesehatan jarus menyampaikan aspirasi para perawat agar ada kejelasan tentang profesi dan kompetensi perawat,” katanya. (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: