Nyolong Motor Dosen, 2 Warga Sliyeg Diringkus

Nyolong Motor Dosen, 2 Warga Sliyeg Diringkus

INDRAMAYU - Dua orang pencuri sepeda motor berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Senin (16/5). Keduanya adalah Tar alias Bejo (38) dan War alias Kawer (21), warga Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Keduanya terbukti mencuri Honda Supra X 125 Nopol E 2228 KC milik Arwani (38), salah seorang dosen yang tinggal di Desa Tulungagung Kecamatan Kertasmaya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu genggaman kunci leter T, satu kunci duplikat, sebuah HP, STNK dan satu buku BPKB. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini.\"Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di saat suasana sepi, dengan cara merusak kunci motor,\" kata Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH didampingi Kapolsek Sukagumniwang Kompol H Agus dan Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Ramauli Tampubolon. Informasi yang diperoleh Radar, saat itu kedua pelaku datang ke rumah korban di Blok Pasar, Desa Tulungagung Kecamatan Kertasmaya. Pelaku yang telah menyiapkan alat kejahatannya berupa kunci leter T, langsung menuju motor Honda Supra X 125 yang terparkir. Dengan alat tersebut pelaku berhasil menjebol kunci motor, lalu membawa kabur. Keesokan harinya, saat terbangun korban terkejut karena motor yang semula diparkir hilang bersama surat-suratnya. Selanjutnya kasus ini langsung dilaporkan kepada petugas di Mapolsek Sukagumiwang. Beberapa hari setelah mendapatkan laporan. Unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengungkap kasusnya. Pasalnya motor milik dosen itu terdeteksi berada di sekitar Jatibarang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bersama motor dan surat-suratnya berhasil diamankan. Polisi pun kembali menangkap pelaku lainnya yang ikut bersama melakukan kejahatan tersebut. \"Keduanya mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor. Akibat perbuatannya itu mereka terancam masuk penjara selama-lamanya 7 tahun sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5,” ujar Agus. Agus juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Bahkan akan lebih baik kalau menggunakan kunci ganda.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: