Korban Melapor, Sindikat Penadah Motor Ditangkap
INDRAMAYU - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, berhasil membongkar sindikat jaringan pencurian sepeda motor. Petugas menangkap salah seorang pelakunya, Kar alias Nur (44) yang berprofesi sebagai penadah. Warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu itu, ditangkap petugas setelah korbannya, Abdul Fatah (53) yang masih satu desa dengan Kar, melaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon dan Kanit 3 Ipda Sutrisno, mengatakan, korban awalnya membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dari Kar, berikut surat kendaraannya seperti STNK beserta surat Bukti Kepemikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, di saat korban melakukan registrasi dan pengecekan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor di kantor Samsat Indramayu, surat BPKB tidak sesuai dengan noka dan nosin kendaraan tersebut. Mengetahui perbedaan itu, korban merasa dibohongi, hingga akhirnya melaporkannya ke polisi. \"Adanya laporan dari korban, petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap Kar alias Nur. Saat dimintai keterangan Kar mengaku jika motor tersebut ia beli dari orang lain, kemudian dijualnya kepada korban. Kar kemudian diamankan, karena diduga kuat sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan,\" ujar mantan Kapolres Cirebon Kota itu, kepada awak media, Kamis (19/5). Menurut Eko, modus operandi yang dilakukan Kar, yakni menjual kendaraan kepada korbannya dengan surat STNK dan BPKB, dan kendaraannya itu noka dan nosinnya motor tersebut diketok ulang. \"Kasus ini sedang kita dalami guna melakukan pengembangan, karena kami menduga tersangka Kar alias Nur, diduga sebagai sindikat jaringan curanmor yang berprofesi sebagai penadah,\" terangnya. Eko mengatakan, akibat perbuatannya itu Kar alias Nur akan dijerat Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: