Tindak Tegas Penjual Obat Ilegal di Haurgelis
INDRAMAYU - Pencegahan terhadap penyalah gunaan obat-obatan mulai dilakukan Polres Indramayu. Bagi pedagang yang menjual obat secara bebas atau tidak memiliki surat izin akan ditindak tegas dan dilakukan proses hukum. Di wilayah Haurgeulis, seorang pemuda diamankan, karena kedapatan menjual bebas obat farmasi jenis tramadol. Penjual tesebut berinisial MI (20) yang merupakan warga Kecamatan Haurgeulis. Dari tangan MI, petugas menyita 110 tablet tramadol. Akibat perbuatannya itu MI diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses hukum. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon mengatakan, MI terancam hukuman pidana karena telah melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UnU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurutnya, pihaknya tidak akan mentolerir pedagang yang menjual bebas obat tertentu. Eko mengatakan, tindakan tegas dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat, seperti tramadol, dekstro dan obat keras lainnya. \"Kami menerima laporan adanya penjual obat-obatan di wilayah Haurgeulis. Adanya laporan berharga itu, langsung ditindak lanjuti. Setelah diselidiki ternyata benar, dan pelakunya diketahui berinisal MI. Dia diamankan beserta barang buktinya,\" ujarnya, kepada wartawan. Di tempat terpisah Ketua LSM Aliansi Indonesia Cabang Indramayu, Taufik Ambarih, mendukung pihak kepolisian menangkap pedagang maupun pengedar obat jenis tramadol, dekstro maupun obat keras lainnya. Pasalnya obat-obatan tersebut kini telah disalah gunakan. \"Ironisnya, yang mengkonsumsi obat obatan tersebut mayoritas anak sekolah dan remaja.. Ini jangan dibiarkan dan polisi harus menindak tegas penjualnya. Salut dan terima kasih buat Kapolres Indramayu yang baru ini,\" ujarnya.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: