Penertiban PKL Jagasatru Tak Bisa Ditawar Lagi
PEKALIPAN – Tekad Pemerintah Kota Cirebon menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar ketertiban dan keamanan di sekitar Pasar Jagasatru, sudah bulat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengungkapkan, pihaknya akan kembali menerbitkan surat teguran kedua dan ketiga. \"Segera untuk peringatan dan teguran kedua dan ketiga akan dilayangkan. Setelah teguran tiga keluar baru kita tertibkan. Kita masih tunggu itikad baik dari pedagang,\" ungkap Andi, kepada Radar, Selasa (24/5). Menurutnya, usulan relokasi PKL Jagasatru yang rencananya akan ditertibkan atau dipindah ke Pasar Drajat bermula saat dilakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan (PB). Pelaksanaan dari penertiban semuanya hasil kajian dari pihak perumda. Sebab, yang menyediakan lahan untuk berjualan juga Perumda PB. “Kami mencoba untuk relokasi ke Pasar Drajat atau masuk ke Pasar Jagasatru. Bukan jualan di pinggir jalan seperti sekarang,\" tandasnya. Sedangkan terkait janji pemberian atau awning kepara para PKL Jagasatru, Kepala Disperindagkop UKM Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku, tidak pernah menjajikan hal itu. \"Nggak, kita nggak pernah ada janji itu,\" ucapnya. Senada dengan itu, Direktur Perumda PB, Darwin Windarsyah SE MM juga membantah menjanjikan untuk memberikan bantuan atap baja ringan. \"Itu kata siapa?. Kita tak pernah janji itu,\" kiliahnya. Tak hanya itu, space atau tempat di dalam Pasar Jagasatru sudah tidak bisa menampung orang berjualan, sehingga opsi yang akan diambil adalah relokasi ke Pasar Drajat. \"Belum dicoba sudah bilang sepi dulu,\" tandasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: