Belum Ada Payung Hukum

Belum Ada Payung Hukum

Izin Kafe Masuk Dalam Raperda Karaoke KUNINGAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kuningan belum berani menerbitkan izin kafe, karena tidak memiliki rujukan hukumnya. Sejauh ini, mereka hanya menerbitkan izin rumah makan bagi 14 kafe tersebut. “BPPT sifatnya administratif, karena perizinan harus satu pintu. Tapi untuk izin kafe, belum ada rujukan hukumnya. Jadi belum bisa kita proses. Untuk kafe, kita hanya bisa menerbitkan izin usaha rumah makan,” ujar Kepala BPPT, Ir H Jajat Sudrajat MSi, di kantornya, kepada Radar, Selasa (19/6). Sesuai Perda Nomor 16 tahun 2010, istilahnya pun bukan izin rumah makan berfasilitas, tapi sebatas izin rumah makan. Hanya ada istilah rumah makan tipe A, tipe B dan tipe C. Pajaknya pun hanya 10%. Ia tidak memungkiri, banyak didatangi pengusaha kafe yang mengajukan permohonan izin kafe. Namun permohonan mereka tetap belum bisa dipenuhi. Ia hanya bisa menerbitkan izin rumah makan, termasuk memenuhi heregistrasi. “Belum lama ini, malah ada 3 kafe yang memperpanjang izin rumah makan,” sebut mantan Kadis Bina Marga ini Untuk pembuatan payung hukum penerbitan izin kafe, kata Jajat, hal itu merupakan kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Bahkan, ia memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang izin kafe sudah diusulkan Disparbud untuk digodok di DPRD dengan nama Raperda Kepariwisataan. “Raperda itu sedang digodok Pansus DPRD bersama 7 Raperda lain, silahkan konfirmasi ke Disparbud,” ujar dia. Terpisah, Kepala Disparbud Kuningan, Drs Teddy Suminar MSi, saat dihubungi via telepon seluler, membenarkan hal itu. Ia mengaku tengah mengajukan Raperda Kepariwisataan untuk disahkan DPRD. Raperda tersebut, mengatur tentang izin kepariwisataan, salah satunya adalah izin karaoke, bukan izin kafe. “Istilahnya bukan izin kafe, tapi izin karaoke. 14 kafe itu kan tempat karaoke, ada room dan hall nya. Kalau izin kafe tidak cocok, karena kafe itu kafetaria, tempat untuk minum dan makanan ringan saja,” terang dia Ia berharap, Raperda Kepariwisataan bisa segera disahkan. Jika sudah sah menjadi Perda, maka pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan Tanda Usaha Kepariwisataan ke BPPT untuk 14 kafe tersebut. Yang mana dalam surat izin tersebut ada penegasan izin karaokenya. Sehingga kafe-kafe di Kabupaten Kuningan bisa ditarik pajaknya. “Sampai saat ini belum ditarik pajak, karena belum ada payung hukumnya,” kata Teddy. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: