Sempat Kabur, Satu Pembobol Minimarket Didor
CIREBON – Unit Reskrim Polsek Lemahabang Kabupaten Cirebon berhasil menggagalkan pembobolan minimarket yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan. Satu pelaku berhasil diamankan, Selasa (24/5) dini hari. Berdasarkan informasi yang didapat Radar Cirebon, pembobolan berawal ketika salah seorang penjaga perumahan BTN Desa Cipeujeuh, Hendi, memergoki pelaku. Hendi yang sedang patroli malam melihat kecurigaan di minimarket tersebut. Di depan minimarket ada sebuah mobil Kijang Inova dengan nomor polisi B 1411 UFN warna silver. Salah satu pelaku yang berada di dalam kendaraan keluar dan mengacungkan senjata tajam. Bahkan sempat terjadi keributan dengan Hendi. Pada saat bersamaan, datang beberapa petugas Polsek Lemahabang yang tengah patroli. Kedatangan petugas membuat pelaku yang lebih dari satu orang tancap gas dan meninggalkan parkiran minimarket. Nahas, satu pelaku yang berada di dalam minimarket ditinggal. Warga dan petugas sempat tidak mengetahui ada satu pelaku di dalam minimarket. Saat petugas mengecek di dalam minimarket, sebuah ponsel milik pelaku terjatuh dan berdering. Petugas yang mendengar bunyi ponsel langsung mencari sumber suara. Ponsel pun ditemukan. Tapi sang pemilik ponsel kabur lewat atap minimarket. Petugas kemudian memancing pelaku kabur dengan menggunakan ponsel yang ditemukan lewat SMS-an. “Kami sudah ada di terminal, kami tunggu”. Begitu SMS dari pelaku yang kabur. Berbekal pesan singkat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan sempat menemukan kendaraan pelaku. Namun sayang, saat hendak didekati, rupanya pelaku mencium keberadaan petugas. Mereka pun kabur lagi, lalu dikejar petugas. Karena pelaku tidak mampu menguasai laju kendaraannya saat berada di tikungan arah Losari, mobilnya menabrak warung milik warga. “Setelah terjadi kejar-kejaran cukup lama dengan pelaku, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HN (29) yang diketahui warga Bogor. Namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,“ kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Lemahabang Kompol Suyono. Saat penangkapan, ada tiga pelaku di dalam mobil. Karena hendak kabur, petugas terpaksa menembuskan timah panas pada kaki kiri salah satu pelaku. “Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur. Pelaku kami jerat pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,“ jelasnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: