Pemkab Seperti “Malas” Mekarkan Indramayu Barat

Pemkab Seperti “Malas” Mekarkan Indramayu Barat

KROYA – Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (24/5). Dikawal legislator DPRD Kabupaten Indramayu, aksi geruduk ini untuk meminta kejelasan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar). PPKIB merasa gerah lantaran Pemprov Jabar dituding pilih kasih dengan lebih memprirotaskan 3 daerah lain di wilayah Pasundan yakni Kabupaten Sukabumi, Garut dan Bogor untuk diperjuangkan pemekarannya. Sedangkan rencana pembentukan DOB Kabupaten Inbar yang notabene masuk wilayah pantura Jabar, nyaris tak direspons. Hasilnya ternyata mengejutkan. Pemprov Jabar mengaku belum menerima secara resmi usulan dari Pemkab Indramayu mengenai mekanisme dan persiapan pembentukan Kabupaten Inbar. Belum adanya usulan itu, membuat pemrov Jabar tidak bisa melakukan proses tahapan pemekaran selanjutnya sampai ketingkat pusat. “Sampai sekarang usulan rencana pemekaran dari Pemkab Indramayu sebagai kabupaten induk itu belum diterima oleh gubernur. Itulah kenapa, rencana pembentukan Kabupaten Inbar tersendat. Ternyata terjadi misskomunikasi,” ungkap ketua PPKIB, Sukamto SH didampingi H Imam Budi Santoso SE, Rd Daniar AS dan Drs Asep Ramli MSi saat menyampaikan hasil rapat konsultasi bersama Pemprov Jawa Barat, Selasa (24/5). Padahal, lanjut dia, rencana pemekaran Kabupaten Indramayu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014-2019. Hanya saja, Gubernur Jawa Barat memang belum menerima usulan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai mekanisme dan persiapan pembentukan DOB Kabupaten Inbar yang sampai sekarang belum dilayangkan. Termasuk juga persyaratan lainnya yang masih kurang lengkap. Seperti SK Bupati Indramayu tentang Pelimpahan PNS, SK Bupati Indramayu mengenai anggaran DOB serta SK Bupati Indramayu tentang nama dan letak ibu kota Kabupaten Inbar. “Menurut Pemprov,  mekanisme DOB persiapan itu harus diusulkan oleh Bupati Induk kepada Gubernur. Setelah itu baru Gubernur mengusulkan ke Depdagri dan menjadi kewenangan pusat,” terang dia. Dengan mekanisme seperti itu, Pemkab Indramayu memang harus dituntut untuk proaktif memperjuangkan rencana pemekaran seperti halnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Garut dan Bogor yang kabupaten induknya proaktif memperjuangkan pemekaran daerahnya. Karena itu pihaknya mengapresiasi wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Ruslandi SH, ketua Komisi A Bisma Panji bersama 10 anggotanya dan sekretaris dewan DR Dudung Indra Ariska SH MH yang berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi PPKBI mewujudkan rencana pemekaran. Mereka juga turut hadir dan memberikan dukungan kepada PPKIB saat rapat konsultasi dengan Pemprov Jabar yang dihadiri perwakilan Bapeda, Kabag Fasilitas Penataan Daerah, Biro Hukum beserta staffnya. “Teman-teman dari dewan ini sangat mendukung dan siap mendampingi PPKIB untuk terus berjuang. Kami optimis, pembentukan Kabupaten Inbar bakal terwujud,” tandas Sukamto. (kho)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: