Resmi, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sudah Bisa Dikebiri
JAKARTA - Untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu sore (25/5).
Presiden mengatakan, terbitnya Perppu ini didasari oleh semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan. Lebih lanjut Presiden menambahkan, tindak kejahatan seksual diyakini dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan. \"Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa,” kata Presiden.
Menurut Presiden, untuk mengatasi kejahatan yang luar biasa tentu membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. Untuk itu, dalam ruang lingkup Perppu ini akan mengatur pemberatan hukuman pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu. \"Pemberatan pidana berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tegas Presiden.
Selain itu, dalam Perppu ini juga diatur pidana tambahan berbentuk pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Dengan hadirnya Perppu ini, Presiden memberi ruang bagi para hakim di pengadilan untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan membuat efek jera bagi para pelakunya. “Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa ini,” ucap Presiden.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberlakukan pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain akan dikenakan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual apabila pelaku tersebut merupakan orang-orang yang harusnya menjadi pelindung dan memberi teladan bagi korban atau kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Di samping itu, pemberatan hukuman, pidana tambahan, dan tindakan lainnya ini dikenakan apabila dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, atau mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Laoly menambahkan, Perppu ini adalah tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksudkan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Jadi ini bukan Perppu Kebiri,” ujar Menteri Laoly.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: