Selain Dikebiri, Penjahat Seksual Dipasang Alat Deteksi

Selain Dikebiri, Penjahat Seksual Dipasang Alat Deteksi

JAKARTA - Pemerintah akan mengebiri dan memasang alat deteksi elektronik berupa chip terhadap pelaku kekerasan seksual. Hal itu pemberatan dan tambahan hukuman pelaku kejahatan seksual agar jera. Ada dua opsi untuk alat deteksi ini. Pertama ditanam dan kedua dipasang pada gelang yang wajib dipakai. Namun, hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik tidak bisa dilakukan kepada semua pelaku. Hanya pelaku dengan klasifikasi tertentu saja yang boleh dikebiri dan dipasangi alat. Pertama adalah pelaku yang berstatus residivis pemerkosa dan pencabulan anak. Kedua, melihat kondisi korban pasca kejadian perkosaan. Di antaranya, korban lebih dari satu, mengalami luka berat, gangguan jiwa, terkena penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu atau hilang, atau korban meninggal dunia. Apabila satu saja dari kondisi tersebut terjadi pada korban, siapa pun pelakunya bisa dikebiri dan dipasangi alat deteksi. Bagaimanapun, kebiri merupakan hukuman tambahan. Hukuman pokoknya tetap pidana mati. Apabila korban mengalami salah satu dari keenam kondisi tersebut, hakim bisa menjatuhkan hukuman mati. Siapa pun pelakunya, asalkan orang dewasa. Sebab, pelaku yang berstatus anak-anak terikat UU Peradilan anak. Itu artinya, apabila kasus seperti yang terjadi di Bengkulu dan Kediri terulang lagi, pelaku harus bersiap menghadapi regu tembak. Apabila lolos dan hanya dihukum seumur hidup atau 20 tahun, bisa diberi hukuman tambahan. Dapat berupa kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, atau keduanya sekaligus. Identitasnya sebagai penjahat kelamin juga akan dipublikasikan. (byu/idr/lum/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: